Rabu 09 Sep 2020 12:05 WIB

Hubungan Intim Saat Istri Hamil, Apa Kata Islam dan Medis?

Belum ada dalil melarang hubungan intim dengan istri saat masa kehamilan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Belum ada dalil melarang hubungan intim dengan istri saat masa kehamilan. Ibu Hamil (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Belum ada dalil melarang hubungan intim dengan istri saat masa kehamilan. Ibu Hamil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Keraguan dan kekhawatiran untuk bersenggama di tengah masa kehamilan, membuat banyak pasangan memilih untuk mengubur dalam-dalam hasrat mereka daripada harus mengambil resiko membahayakan kondisi janin.

Menanggapi keraguan itu, Syekh Ahmad Kutty, dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menyatakan, berhubungan seks selama masa kehamilan diperbolehkan, selama tidak membahayakan kondisi janin maupun sang ibu. 

Baca Juga

"Prinsip hidup bersama yang terhormat menyiratkan bahwa seseorang tidak boleh memaksa istri seseorang untuk melakukan sesuatu yang menyakitkan atau sulit," tulisnya yang dikutip di forum tanya jawab About Islam, Rabu (9/9).

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada pantangan untuk tidak melakukan hubungan seks selama kehamilan kecuali jika seorang praktisi medis atau dokter kandungan menasehati pasangan tersebut untuk tidak melakukannya karena beberapa keadaan khusus.

"Kami tidak menemukan apapun dalam sumber otentik Islam, seperti Alquran, hadits atau fiqih, yang secara eksplisit menyatakan atau secara implisit menyatakan sebaliknya," sambungnya.

Dia juga mengatakan, dalam ilmu kedokteran, seks selama masa kehamilan dipastikan tidak menimbulkan resiko kesehatan bagi janin maupun sang ibu normal. Aturan umum Islam juga mengizinkannya, kata dia, kecuali jika seorang dokter atau bidan menasehati suami dan istri agar tidak melakukannya karena keadaan khusus.

"Namun, pasangan yang melakukan hubungan seksual selama kehamilan disarankan untuk tetap berhati-hati dan menghindari posisi atau metode hubungan yang mungkin terbukti berbahaya," tambahnya.

Di kesempatan lain secara terpisah, dr Tri Yuniarti, SpOG, spesialis kebidanan dan kandungan dari RS Yadika, mengatakan, hubungan seks sebenarnya aman dilakukan saat hamil, asalkan tahu batas-batas keamanan yang boleh dilakukan. "Sebenarnya yang berbahaya bukan hubungan seksnya, namun sperma yang masuk ke dalam rahim saat hamil," katanya

Dia menjelaskan, sperma mengandung suatu zat tertentu yang dapat menyebabkan reaksi sensitif pada mulut rahim, dan akan sangat berbahaya untuk janin. “Maka ketika berhubungan seks saat hamil, sebaiknya sperma dikeluarkan di luar vagina atau dengan menggunakan kondom,” kata Tri.

Meski mengandung protein, sperma sebenarnya tidak memiliki manfaat bagi perkembangan janin. Sperma justru akan berbahaya bagi janin. “Zat dalam sperma ini akan memicu reaksi kontraksi dini, sehingga bisa menyebabkan kelahiran prematur, atau ancaman keguguran jika usia kehamilan masih muda,” jelasnya. 

"Ketika melakukan hubungan seks dalam usia kehamilan yang masih muda, sebaiknya berhati-hati karena gerakan atau guncangan yang terlalu kuat bisa berbahaya bagi janin. Selain itu, si ibu juga jangan sampai terlalu lelah," ujar dia.  

Tri mengatakan, hubungan seks aman dilakukan selama kehamilan trimester pertama hingga usia kandungan tujuh bulan. Ketika memasuki usia kandungan tujuh hingga sembilan bulan, maka frekuensi seks harus dikurangi, sambungnya.  

"Pada usia kehamilan ini (tujuh hingga sembilan bulan), perut sudah lebih membesar sehingga lebih sulit untuk berhubungan seks, dan akan lebih menekan perut sehingga berbahaya bagi janin. Selain itu, sperma yang ada di dalam juga akan memicu kelahiran prematur," jelasnya.

Sumber: https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/family/is-sex-during-pregnancy-allowed/

 

Dea Alvi Soraya

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement