Rabu 09 Sep 2020 05:43 WIB

Mendagri: Jangan Ada Pengumpulan Massa Saat Penetapan Paslon

Mendagri ingatkan jangan ada pengumpulan massa saat penetapan Paslon pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tito Karnavian
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan jangan sampai ada pengumpulan massa saat penetapan pasangan calon (Paslon) pada 23 September mendatang. Mendagri mendorong seluruh pemangku kepentingan dan otoritas di daerah bersama-sama memastikan protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik saat pengumuman penetapan paslon Pilkada serentak 2020.

Tito mengatakan, penetapan paslon akan menjadi salah satu titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada, setelah masa pendaftaran. Tito mengimbau, kepada paslon yang dinyatakan memenuhi syarat agar tidak terbawa euforia, seperti mengumpulkan massa dan menggelar arak-arakan.

Baca Juga

Sedangkan bagi bakal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan Pilkada, Tito meminta jangan sampai mereka melampiaskan kekecewaan dengan mengumpulkan massa dan menggelar aksi unjuk rasa. Terlebih sampai berbuat tidak kekerasan.

"Mereka (mesti) disalurkan melalui proses hukum, yaitu boleh melakukan gugatan sengketa," ujar Tito dalam siaran persnya, Selasa (8/9).

 

Selain itu, Tito menyebutkan, tahapan krusial lainnya ialah masa kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Ia mendorong semua pemangku kepentingan dan otoritas di daerah menyeragamkan langkah untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik.

"Kita paham bahwa Bapak Ketua KPU, Bawaslu, tidak akan mampu bekerja sendiri, sama (halnya) dengan Kemendagri, tidak akan mampu. Ini harus didukung oleh TNI, Polri, BIN, dan Satpol PP. Semua harus bergerak," kata Tito.

Tito juga meminta seluruh pihak yang terlibat baik itu KPU dan Bawaslu daerah, TNI, Polri, serta Badan Intelijen Negara (BIN), turut menyosialisasikan kepada para kontestan dan pengurus parpol di daerah mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

Ia juga menyarankan para bakal pasangan calon beserta pimpinan partai politik pengusung dalam Pilkada 2020 agar membuat dan menandatangani Pakta Integritas. Salah satu poinnya memuat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

"Pakta Integritas yang isinya bukan hanya siap menang dan siap kalah yang (seperti) selama ini. Tapi (Pakta Integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan Pilkada, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan patuh kepada protokol Covid-19," jelasnya

Bahkan, Mendagri mengungkapkan hingga saat ini sudah banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang protokol kesehatan Covid-19. Peraturan ini bisa dijadikan pedoman bagi otoritas terkait menegakkan disiplin protokol Covid-19 tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement