Rabu 09 Sep 2020 02:15 WIB

AW Nilai Berlebihan Pelanggar PSBB Disuruh Masuk Ambulans

DPRD nilai hukuman berlebihan terhadap pelanggar perlihatkan Pemda kehabisan akal

Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya alias AW menyoroti tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan cara masuk ke ambulans berisi keranda mayat.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya alias AW menyoroti tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan cara masuk ke ambulans berisi keranda mayat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya alias AW menyoroti tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan cara masuk ke ambulans berisi keranda mayat.

"Kok jadi berlebihan begini ya. Saya melihat tindakan tersebut lebih mencerminkan rasa frustasi pemerintah saat tak mampu lagi berbuat banyak menghadapi musibah wabah ini," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Selasa (8/9).

Menurut legislator asal Kabupaten Bogor itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah seolah menunjukkan tengah kehabisan akal menghadapi pandemi virus corona COVID-19 yang tak kunjung usai.

AW menyayangkan penertiban aturan bermasker itu tidak dibarengi dengan upaya membagi-bagikan masker kepada masyarakat di pusat keramaian.

"Alih-alih menjadikan warga sadar atas bahaya COVID-19, yang ada malah jadi bahan lelucon baru. Pertanyaan mendasarnya, kenapa sih tak bagi-bagi masker sambil mengedukasi kepada warga, kok malah bawa keranda?" kata Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat itu.

Sebelumnya, sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor. Para pelanggar mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

Padahal, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 hanya terdapat tiga sanksi yang dapat dikenakan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum, yaitu teguran lisan, membayar denda Rp100 ribu, dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement