Selasa 08 Sep 2020 22:01 WIB

Hukum Kopi Luwak

luwak atau musang adalah hewan omnivora

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Kopi Luwak. Foto ilustrasi: Petani menjemur kopi luwak jenis arabika di perkebungan kopi Kabawetan, Kepahiang, Bengkulu , Rabu (8/8). Petani kopi luwak daerah setempat mengaku terkendala pemasaran kopi luwak ke luar daerah provinsi Bengkulu karena kurangnya jaringan pemasaran yang berdampak pada penumpukan kopi di gudang hingga menurunnya harga jual kopi luwak.
Foto: David Muharmansyah/Antara
Hukum Kopi Luwak. Foto ilustrasi: Petani menjemur kopi luwak jenis arabika di perkebungan kopi Kabawetan, Kepahiang, Bengkulu , Rabu (8/8). Petani kopi luwak daerah setempat mengaku terkendala pemasaran kopi luwak ke luar daerah provinsi Bengkulu karena kurangnya jaringan pemasaran yang berdampak pada penumpukan kopi di gudang hingga menurunnya harga jual kopi luwak.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Pusat Departemen Penelitian Halal UGM Nanung Danar Dono mengatakan luwak atau musang adalah hewan omnivora (bukan karnivora) yang termasuk binatang buruan yang halal dagingnya. Jika halal dagingnya, maka kotorannya tidak najis.

"Hal ini didasarkan pada pendapat yang lebih kuat yg menyebutkan bahwa daging musang atau luwak adalah halal,"ujar dia kepada Republika, Selasa (8/9).

Ini sesuai pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan pada hadits berikut, “Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah? Jawabnya: Ya."

HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)

Selain itu, kotoran binatang yg dagingnya halal itu tidak najis. Ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW pernah shalat di bekas kandang kambing. "Dulu, sebelum dibangun Masjid Nabawi, Nabi SAW mendirikan shalat di kandang kambing."

(HR. Bukhari Muslim)

Bahkan, Rasulullah SAW juga mengijinkan seorang shahabatnya minum air kencing unta sebagai obat untuk penyembuhan.

"Beberapa orang dari kabilah 'Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah. Tidak berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak karena tak tahan dengan cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi SAW memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta milik Nabi yang digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dari air kencing dan susu unta-unta tersebut."

(HR. Bukhari Muslim)

Ijin Rasul SAW ini menunjukkan bahwa air kencing unta (binatang yg dagingnya halal) adalah suci, tidak najis.

Selanjutnya, kopi luwak bukan dari kotoran luwak, namun dari biji kopi masak yg ikut keluar bersama kotoran luwak. Setelah keluar, ia dicuci dulu hingga hilang warna, bau, & rasanya. Ulama di MUI sepakat dengan kehalalan kopi luwak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement