Selasa 08 Sep 2020 17:28 WIB

Bantuan Kuota Mahasiswa dan Dosen Segera Diimplementasikan

Kemendikbud sedang menunggu update data yang dibatasi sampai 11 September 2020

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Kemendikbud akan segera mengimplementasikan bantuan kuota bagi mahasiswa dan dosen.
Foto: Infografis Republika.co.id
Kemendikbud akan segera mengimplementasikan bantuan kuota bagi mahasiswa dan dosen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bantuan kuota bagi mahasiswa dan dosen akan segera diimplementasikan. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, mengatakan secara keseluruhan program telah siap diimplementasikan.

Saat ini Kemendikbud sedang menunggu update data yang dibatasi sampai 11 September 2020 mendatang. "Kami sudah meminta data terbaru ke perguruan tinggi sejak 21 Agustus 2020 lalu, terkait nomor telepon seluler yang digunakan untuk pembelajaran," kata Nizam, dalam keterangannya, Senin (7/9) lalu.

Baca Juga

Kemendikbud, kata Nizam, menggunakan data induk data siswa, guru, dosen, dan mahasiswa agar program bantuan ini dapat sampai tepat sasaran. Apabila nomor ponsel yang digunakan sudah tidak aktif, tentu tidak akan masuk dalam sistem pembayaran ke pihak operator.

Ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan data yang masuk betul-betul nomor yang digunakan saat ini. Kemendikbud berupaya melakukan proses validasi dan verifikasi sambil terus memperbarui dan memperbaiki data.

"Tentu tidak bisa sekali sempurna, namun kita semua bekerja keras memastikan itu terjadi. Pertama, kami melakukan update data yang akan tutup pada 11 September 2020 ini. Setelah itu kami lakukan validasi dan verifikasi lalu diluncurkan untuk bulan pertama. Kedua, yang akan dibayarkan ke operator adalah yang betul-betul menerima bantuan agar tidak ada manipulasi angka dan seluruhnya disalurkan ke yang berhak," kata dia menegaskan.

Pada akhir penyampaiannya Nizam menegaskan bahwa dalam penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara transparan dan penuh pengawasan. Hal ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang menguntungkan satu pihak saja.

"Dalam pelaksanaannya sangat erat berbagai unsur pengawas, baik dari Direktorat Jenderal, BPK, KPK, maupun auditor-auditor lain akan memastikan bahwa apa yang kita lakukan ini benar-benar transparan dan tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan," ujar Nizam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement