Selasa 08 Sep 2020 17:38 WIB

Hadiri Sidang Etik, Firli Bahuri Kembali Hindari Wartawan

Dewas KPK memanggil Firli Bahuri selaku terperiksa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di gedung KPK C1, Jakarta. Firli menjalani sidang terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal penggunaan helikopter mewah, karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik Pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di gedung KPK C1, Jakarta. Firli menjalani sidang terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal penggunaan helikopter mewah, karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik Pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (8/9) hari ini. Sama seperti Jumat (4/9) pekan lalu, Firli memilih untuk menghindari wartawan. 

Firli mendatangi Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK dengan menggunakam Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 2085 UFC. Jenderal bintang tiga itu masuk ke kantor Dewas KPK melalui pintu belakang tanpa memberikan sepatah kata. 

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang kali ini pihaknya memanggil Firli Bahuri selaku terperiksa. Sementara itu, saksi lainnya sudah selesai diperiksa pada agenda sidang sebelumnya.

"Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama," katanya.

Pada Jumat (4/9) pekan lalu, Firli Bahuri menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi.  Usai menjalani sidang etik keduanya, Firli Bahuri tak banyak bicara  dan memilih menghindari wartawan. "Kita ikuti saja ya," kata Firli singkat. 

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6). Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. MAKI menilai, perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement