Selasa 08 Sep 2020 17:25 WIB

KPK Harap Kejakgung Terbuka Sampaikan Fakta Gelar Perkara

Tim penyidik Kejakgung diharap terbuka sampaikan fakta hasil perkembangan penyidikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memilih untuk melihat perkembangan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Djoko S Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, pada Selasa (8/9), KPK melalui Deputi Penindakan turut serta dalam gelar perkara atau ekspose perkara  Pinangki yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung RI. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya turut serta dalam ekspose karena merupakan forum dimana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh. "KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut, " ujar Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (8/9). 

KPK, lanjut Ali, memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. "Namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU, " ucap Ali. 

KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi. "Untuk itu KPK mendorong kejagung transparan dan objektif dalam penanganan perkara ini. Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya, " tegas Ali. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut. KPK juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/9) lalu. 

Alex menjelaskan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," tutur Alex. 

Dalam kesempatan tersebut Alex juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri. Ia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dkk. Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement