Selasa 08 Sep 2020 16:26 WIB

Delapan Bank Siap Salurkan KUR Super Mikro Rp 11,5 Triliun

BRI menjadi bank penyalur KUR Super Mikro dengan plafon terbesar.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR)
Foto: republika/mardiyah
Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mencatat, sudah ada delapan bank yang telah siap menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro. Total plafon yang diajukan mencapai Rp 11,1 triliun dengan sebagian besar di antaranya diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yakni hingga Rp 10 triliun.

Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya mengatakan, besaran plafon akan terus berkembang dan dinamis mengingat tingkat permintaan masyarakat terhadap KUR super mikro masih tinggi. "Minatnya sangat baik," tuturnya saat dihubungi Republika, Selasa (8/9).

Baca Juga

Bank-bank yang sudah siap menyalurkan KUR super mikro terdiri dari Himpunan Bank Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD) hingga bank swasta. Selain BRI, beberapa di antaranya yang disebutkan Gede adalah PT Bank BNI, Bank Jateng, Bank BPD DIY dan Bank BPD Bali.

Jumlah bank yang menjadi lembaga penyalur KUR super mikro juga diyakini Gede akan bertambah. Saat ini saja, sudah ada dua bank yang 'mengantri'. "Surat penetapannya sedang diurus, nanti menyusul," ujarnya.

 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebutkan, KUR super mikro sendiri ditujukan untuk dua kategori masyarakat. Pertama, pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ingin menjalankan usaha. Kedua, ibu-ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro produktif.

Untuk tahun ini, Iskandar menjelaskan, debitur KUR super mikro tidak perlu membayar bunga atau dikenakan suku bunga nol persen. Sebab, pemerintah menanggung seluruh bunga, yakni 19 persen. Tapi, per 1 Januari 2021, debitur membayar suku bunga enam persen atau setara dengan KUR reguler.

Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Iskandar menyebutkan, keberadaan KUR super mikro dapat menjadi komplementer dari Bantuan Presiden (Banpres) produktif sebesar Rp 2,4 juta yang juga ditujukan untuk UMKM. "Apabila dia (pelaku UMKM) butuh modal lebih besar, untuk ekspansi, bisa dipenuhi dengan super mikro," ucapnya.

Dengan KUR super mikro, Iskandar berharap, usaha skala mikro dapat bertahan dan berkembang pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Pemulihan mereka juga diharapkan dapat berdampak pada akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement