Selasa 08 Sep 2020 16:24 WIB

KPU: Positif Covid tak Batalkan Status Calon Kepala Daerah

Syarat bebas Covid-19 hanya ketika akan mendaftar sebagai peserta pilkada.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon kepala daerah yang akan mendaftar sebagai peserta pilkada agar bebas dari covid. Namun, jika calon kepala daerah tersebut kemudian dinyatakan positif terjangkit covid-19 setelah mendaftar maka statusnya sebagai peserta pilkada tak bisa dibatalkan.

Kendati demikian, calon kepala daerah tersebut nantinya tak bisa mengikuti tahapan pilkada dengan baik. “Kalau setelah pendaftaran positif, tentu covid itu tidak bisa membatalkan status walau mereka sudah positif covid,” ujar Arief saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga

Selain itu, peserta yang terkena covid pun harus menjalani isolasi baik secara mandiri maupun menjalani perawatan di rumah sakit. Karena itu, peserta calon kepala daerah tak bisa mengikuti tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada hingga dinyatakan sembuh dari covid.  

“Maka dia kemungkinan tidak bisa mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya karena harus menjalani isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit,” kata dia.

 

Kendati demikian, KPU juga akan melayani mereka yang positif covid saat hari pemungutan suara. Sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

Agar tetap menjaga protokol kesehatan saat hari pemungutan dan perhitungan suara dilakukan, KPU juga menerapkan sejumlah aturan baru yakni membatasi jumlah pemilih hingga 500 orang. Selain itu, KPU juga akan mengatur kehadiran para pemilih sehingga tidak berkumpul di waktu yang sama.  

“Penggunaan sarung tangan, disinfeksi area TPS, menggunakan pelindung wajah atau faceshield, masker, cek suhu tubuh, cuci tangan, kemudian kami mengatur agar tidak terjadi salaman atau berdekatan,” tambah dia.

Nantinya, para pemilih juga tidak lagi mencelupkan jarinya ke botol tinta setelah memilih pasangan calon. Namun petugas akan memberikan tetesan tinta ke jari pemilih. Arief menegaskan, para petugas KPPS pun juga akan menjalani rapid test sebelum menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, hingga pukul 11 siang ini, terdapat 734 bakal pasangan calon di pilkada yang terdiri dari 25 bakal pasangan calon gubernur, 609 bakal pasangan calon pemilihan bupati, dan 100 pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Sebanyak 667 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik dan 67 bakal pasangan calon maju mendaftar melalui jalur perseorangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement