Selasa 08 Sep 2020 13:58 WIB

India Hapus Aturan Safeguard Produk Serat Optik Indonesia

Pangsa impor produk serta optik Indonesia di India masih di batas aman.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kabel Serat Optik (ilustrasi)
Foto: networkequipment.net
Kabel Serat Optik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah India membebaskan produk serat optik mode tunggal atau Single Mode Optical Fibre (SMOF) asal Indonesia dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) safeguard. SMOF merupakan jenis kabel terbuat dari serat kaca halus yang dirancang hanya untuk membawa mode sinyal cahaya tunggal dan menjadi bahan baku industri kabel fiber optik yang digunakan penyedia layanan internet dan telekomunikasi.

Pembebasan BMTP tersebut diputuskan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India berdasarkan laporan temuan akhir atas penyelidikan safeguard yang dirilis pada 27 Agustus 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengapresiasi DGTR India yang bekerja secara transparan dan objektif selama proses penyelidikan tersebut.

Baca Juga

“Ini peluang bagus di tengah pandemi karena ekspor produk itu ke India kembali terbuka lebar. Eksportir harus dapat dengan bijak memanfaatkan peluang demi menggenjot kinerja ekspor serat optik kita ke India," kata Agus melalui keterangan resmi pada Senin (7/9).

DGTR dalam laporan akhirnya mengusulkan penerapan kewajiban safeguard sebesar 10 persen kepada semua negara, kecuali beberapa negara berkembang dengan pangsa impor di bawah 3 persen. Indonesia dan negara berkembang lainnya, kecuali China, dibebaskan dari bea masuk safeguard karena pangsa impornya di India masih berada di batas aman.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi menyampaikan pandangan serupa. Eksportir Indonesia, kata Didi, harus mengambil momentum ini agar dapat memperluas akses pasar serat optik di India.

“Selama ini China mendominasi pasar serat optik di India. Bea masuk safeguard bagi China memberikan keuntungan dan keunggulan bagi Indonesia yang terbebas dari bea masuk tersebut. Kita harus memaksimalkan peluang ini sebaik mungkin,” jelas Didi.

DGTR India melakukan penyelidikan safeguard tersebut pada 23 September 2019 berdasarkan petisi dari industri dalam negeri India. Petisioner mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor serat optik mode tunggal sejak 2016 hingga Juni 2019.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengaku optimisme pasca Indonesia dibebaskan dari bea masuk safeguard di India. Ia pun berharap eksportir Indonesia dapat bijak memanfaatkan momentum ini guna meningkatkan ekspor di India, demi menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“Sejak awal penyelidikan Pemerintah Indonesia sudah bersikap kooperatif. Kita sampaikan pembelaan secara terbuka dan secara tegas meminta Indonesia dikecualikan dari bea masuk safeguard,” jelas Pradnyawati.

Dirinya menambahkan, petisioner dalam sesi pemeriksaan secara lisan atau oral hearing kedua, menyampaikan permohonan kepada DGTR sebagai otoritas penyelidikan agar Indonesia juga dikenakan bea masuk safeguard. Permohonan ini disampaikan mengingat adanya relokasi sejumlah pabrikan serat optik dari China ke Indonesia.

Petisioner khawatir China mengalihkan ekspor serat optik ke India melalui Indonesia. “Tentu kita menyanggah semua tuduhan itu dengan data dan fakta kuat. Kami bersyukur, keputusan final DGTR yang membebaskan Indonesia dari bea masuk safeguard membuktikan semua tuduhan petisioner tersebut tidak berdasar,” jelas dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor produk serat optik Indonesia ke dunia menunjukkan tren menjanjikan pada dua tahun terakhir yakni 2018 sampai 2019. Nilai ekspor produk tersebut pada 2018 mencapai 6,2 juta dolar AS, lalu naik sebesar 30 persen menjadi 8,14 juta dolar AS pada 2019.

 

Selaras dengan itu, ekspor serat optik mode tunggal Indonesia ke India pun meningkat. Pada 2019, nilai ekspor produk tersebut ke India mencapai 162 ribu dolar AS dan meningkat menjadi 217 ribu dolar AS pada semester I pada 2020.

Meningkatnya nilai ekspor itu, tidak lepas dari tingginya permintaan dari India terhadap produk serat optik mode tunggal produksi Indonesia. Pemerintah Indonesia berharap, kembali terbukanya akses pasar serat optik di India mampu mendorong peningkatan ekspor ke negara tersebut.

“Dengan penerapan kewajiban safeguard ini, Indonesia berpeluang dapat meningkatkan ekspor ke India. Mengingat negara-negara pemasok utama telah dikenakan bea masuk tambahan,” ujar Pradnyawati.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement