Selasa 08 Sep 2020 12:03 WIB

Bu Susi Buka Lowongan Kerja SMA/SMK, Simak Caranya

Asik! Bu Susi Buka Lowongan Kerja SMA/SMK, Simak Caranya di Sini!

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Asik! Bu Susi Buka Lowongan Kerja SMA/SMK, Simak Caranya di Sini!. (FOTO: M Agung Rajasa)
Asik! Bu Susi Buka Lowongan Kerja SMA/SMK, Simak Caranya di Sini!. (FOTO: M Agung Rajasa)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Pengusaha sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti baru saja membuka lowongan kerja bagi lulusan SMA/SMK untuk perusahaan yang ia miliki, Susi Air dan Marine Group.

Hal tersebut dibagikan Susi melalui akun Twitter pribadinya dengan sistem walk-in interview.

Baca Juga: Masih Dibuka! Halo Fresh Graduate, Bu Susi Cari Karyawan Nih

"Bagi lulusan SMA/SMK silakan dicoba datang langsung untuk mengikuti walk-in interview. Dibuka untuk berbagai posisi di Susi Air & Marine Group," ujar Susi melalui di akun Twitter-nya @susipudjiastuti, Senin (7/9/2020) kemarin.

Dalam twit tersebut, Susi juga turut mengunggah foto mengenai detail persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan kandidat. Susi akan mengadakan walk-in interview alias wawancara kerja secara langsung.

Dalam foto dijelaskan bahwa Susi akan melakukan walk-in interview pada hari Rabu dan Kamis atau pada tanggal 9-10 September 2020.

Walk-in interview ini akan dilaksanakan di Susi Air Head Office yang beralamat di Jl. Merdeka no 312, Pangandaran, Jawa Barat. Interview itu dilakukan pukul 08.00-15.00 WIB.

Berikut detail persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan:

Persyaratan umum

  • Lulusan SMA/SMK
  • Memiliki ijazah atau SKL
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun di bulan September
  • Belum menikah
  • Dapat mengoperasikan komputer dengan baik
  • Berkelakuan baik, kreatif, dan inovatif
  • Bisa bekerja secara tim maupun individu
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

Dokumen yang dibutuhkan

  • Surat lamaran
  • Curriculum Vitae atau daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah/SKL
  • Surat keterangan sehat
  • Legalisir SKCK

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement