Senin 07 Sep 2020 23:03 WIB

Fraksi-Fraksi di DPRD DKI Tolak Pertanggungjawaban Anies

Fraksi yang menolak P2APBD itu, di antaranya Fraksi PAN, Golkar, Nasdem, dan PSI.

Ilustrasi sidang paripurna di Gedung DPRD DKI.
Ilustrasi sidang paripurna di Gedung DPRD DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas fraksi dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya di Jakarta, Senin (7/9). Penolakan tersebut disampaikan sesaat setelah rapat yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta dibuka oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pukul 14:00 WIB.

Beberapa fraksi langsung berebut mengajukan interupsi yang mayoritas menolak Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) Gubernur Anies Baswedan. Fraksi yang menolak P2APBD tersebut, di antaranya Fraksi PAN, Golkar, Nasdem, dan PSI.

Baca Juga

"Mewakili pimpinan perempuan dan termuda saya menolak P2APBD karena tidak ada transparansi. Kami percuma reses sudah tiga kali kalau itu tidak ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.

Zita meminta Anies sebagai pimpinan dari eksekutif untuk menindaklanjuti hasil reses yang mereka lakukan. "Kami di sini bukan cuma kunker (kunjungan kerja), mohon saudara gubernur hargai kami. Kami mempertanyakan hasil reses kami," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dalam rapat paripurna ini, ada penyampaian penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian hasil reses kedua pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.

Untuk diketahui, adapun agenda rapat paripurna Senin ini adalah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda tersebut antara lain P2APBD tahun anggaran 2019 dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement