Senin 07 Sep 2020 17:01 WIB

Kemenag: Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi

Sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag: Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kemenag: Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," kata Kamaruddin melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (7/9).

Ia mengatakan, penceramah bersertifikat ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, penceramah diberi sertifikat. Seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. 

Saat ini tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia. Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, dan moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.

 

"Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," ujarnya.

Kamaruddin menegaskan, penceramah bersertifikat hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah. Kemenag ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi tapi penceramah bersertifikat.

Ia menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksanaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.

"Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama," jelasnya.

Menurut Kamaruddin, Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sementara BNPT akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

"Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement