Senin 07 Sep 2020 13:38 WIB

KPK tak Tunda Pemeriksaan Perkara yang Libatkan Cakada

KPK memastikan proses hukum tidak akan terpengaruh oleh proses politik. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik. 

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah. KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut, " kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (7/9). 

Baca Juga

Ali menegaskan, proses hukum di KPK sangat ketat mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku. KPK, lanjut Ali, mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. 

"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih, " tutur Ali. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta agar ppenyelenggara pilkada terbuka terhadap sertiap sisi dari para calon kepala daerah. Jangan sampai proses politik yang melibatkan biaya serta keterlibatan masyarakat cukup tinggi, tetapi tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon Kepala Daerah. 

"KPK berharap penuh pada pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas," tegas Ghufron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement