Ahad 06 Sep 2020 18:55 WIB

Sertifikasi Cocok bagi Penceramah Formal yang Digaji Negara

Bagi penceramah dari ormas Islam atau penceramah swasta tidak perlu untuk sertifikasi

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sertifikasi Cocok bagi Penceramah Formal yang Digaji Negara (ilustrasi).
Foto: dok.Puspen TNI
Sertifikasi Cocok bagi Penceramah Formal yang Digaji Negara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Muhammadiyah menilai program sertifikasi Kementerian Agama (Kemenag) bagi penceramah sesuai bagi dai formal yang digaji oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad.

"Ya sertifikasi penceramah itu cocok bagi penceramah formal yang digaji negara, seperti penyuluh Agama atau tokoh agama yang berstatus PNS," kata Dadang, pada Ahad (6/9).

Namun menurut Dadang, bagi penceramah dari ormas Islam atau penceramah swasta tidak perlu untuk sertifikasi. Hal ini karena mereka berceramah sebagai panggilan agama untuk menyampaikan pengetahuan agama kepada jamaahnya.

"Sebagai perintah Agama untuk saling menasehati atau berwasiat dalam kebenaran tidak usah punya sertifikat," kata dia.

Sebelumnya terdapat pemberitaan Menag Fachrul Razi akan mulai sertifikasi 8.200 penceramah dari semua agama. Hal tersebut disampaikan dalam webinar 'Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara' di kanal Youtube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Plus-nya mungkin tidak semua orang bisa berceramah kecuali orang yang mempunyai sertifikat, minusnya iyalah berceramah mensehati orang jadi terkendala karena tidak punya sertifikat sebagai penceramah," ucap Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement