Ahad 06 Sep 2020 18:33 WIB

Gagal SSE, Peserta PMB Lokal UIN Ar-Raniry Bisa Mengulang

Untuk ikut ujian ulang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pimpinan UIN Ar-Raniry sedang memonitoring proses pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas pada pelaksanaan ujian Penerimaan Mahasiswa.
Foto: Dok UIN Ar-Raniry
Pimpinan UIN Ar-Raniry sedang memonitoring proses pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas pada pelaksanaan ujian Penerimaan Mahasiswa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pelaksanaan Ujian Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Lokal tahun 2020 Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh berlangsung 5-7 September 2020.  Bagi peserta yang mengalami kendala dan gagal mengikuti ujian akan diberi kesempatan ujian ulang pada tanggal 8 dan 9 September 2020 mendatang.

Mewakili rektor, Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Ar-Raniry, Dr H Syabuddin  MAg saat meninjau lokasi pengawas, Ahad  (6/9/2020) mengatakan, PMB lokal UIN Ar-Raniry digelar dengan menggunakan sistem seleksi elektronik (SSE). Dengan SSE,  peserta mengikuti ujian dari tempat atau rumah masing-masing, dengan menggunakan perangkat laptop atau komputer untuk menjawab soal dan perangkat gawai/smartphone untuk pengawasan virtual melalui aplikasi Zoom (zoom meeting).

“ Secara umum proses tersebut berlangsung baik dan sesuai dengan yang ditargetkan, namun bagi peserta yang terkendala disebabkan kondisi tertentu, seperti bencana alam dan listrik padam, maka dapat mengajukan pengajuan kepada panitia melalui link atau call center,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Disebutkan, jumlah peserta yang mengikuti ujian jalur PMB lokal ini sebanyak 2.764 orang, yang dibagi menjadi tujuh sesi ujian dan per-sesi diikuti 400 peserta. Mereka diawasi oleh pengawas melalui perangkat yang telah ditentukan dan masing-masing pengawas mengawasi sebanyak 20 peserta.

Syabuddin menambahkan, daya tampung keseluruhan tahun 2020 sebanyak 4.035 mahasiswa untuk 42 prodi S1 di Lingkungan UIN Ar-Raniry.  Dari jalur PMB lokal nantinya akan diterima sebanyak 30 persen dari keseluruhan daya tampung. Hasil SSE PMB Lokal ini akan diumumkan pada 14 September 2020, dan dapat diakses melalui Website Pendaftaran.

“Jalur PMB lokal ini merupakan jalur terakhir yang disebut mandiri masuk UIN Ar-Raniry. Sebelumnya juga telah dibuka jalur nasional yaitu SPAN-PTKIN dan UMPTKIN di bawah Kementerian Agama serta jalur SNM-PTN dan SBM-PTN di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Walaupun jalur mandiri, biaya kuliah atau UKT tetap sama dengan jalur nasional, tidak dibedakan dan tidak ada penambahan dana pembangunan,” tegasnya.

Kepala Bagian Akademik,  Fadhli SAg, MPd, merincikan bahwa peserta yang gagal mengikuti ujian PMB Lokal yang disebabkan oleh bencana alam, padam lintrik atau hal lain, maka peserta dapat membuat pengaduan kepada panitia memalui aplikasi yang telah disiapkan, yakni https://tiny.cc/pengaduan_pmblokal atau call center +6282292019081/+6282370804528 (Telpon/WhatsApp/Telegram).

“Peserta silakan melapor ke narahubung panitia, nantinya panitia akan melakukan verifikasi terhadap bukti yang dilampirkan, apabila memenuhi kriteria maka akan dibenarkan peserta untuk mengikuti ujian ulang dan informasi tersebut dapat dilihat pada dashboard akun masing-masing,” ujarnya.

Fadhli menambahkan, pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan pada saat setelah sesi ujian selesai pada hari yang sama mengikuti ujian, selanjutnya akan diverifikasi oleh panitia dan disampaikan melalui dashboard masing-masing peserta. Ujian ulang akan digelar pada 8 atau 9 September, sesuai dengan jadwal yang tertera di dashboard peserta.

Sementara itu, Koordinator SSE PMB Lokal 2020 UIN Ar-Raniry, Ghufran Ibnu Yasa MT, menyebutkan bahwa ketentuan pengaduan yang dianggap menyebabkan kegagalan atau kondisi force majure dan bukti fisiknya pada PMB Lokal UIN Ar-Raniry 2020 antara lain, kerusakan jaringan internet dari pihak provider selama masa sesi ujian berlangsung dibuktikan dengan data/berita dari instansi, lembaga yang berwenang atau media massa/elektronik yang dapat dipercaya;  dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 oleh lembaga yang berwenang selama masa ujian berlangsung;  dan/atau mengalami musibah yang mengakibatkan  terhalangnya melakukan aktivitas ujian dibuktikan melalui surat resmi dari instansi berwenang dan atau foto kejadian.

Ghufran menambahkan, mekanisme pelaporan antara lain peserta yang mengalami salah satu dari kondisi force majure, dapat menyampaikannya kepada heldesk Panitia pada hari yang sama setelah sesi ujian yang diikuti, dengan mengisi formulir di link:  https://tiny.cc/pengaduan_pmblokal, informasi selengkapnya dapat dilihat pada pengumuman atau dashboard peserta klik menu Ketentuan Force Majure. 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement