Ahad 06 Sep 2020 12:33 WIB

Dua Paslon Pilkada Depok Resmi Daftar ke KPU

Tenggat waktu pendaftaran paslon untuk Pilkada Depok ialah hari ini.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hasanul Rizqa
 Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono (Idris-Imam) secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok pada hari ini, Ahad (6/9). Pendaftaran berlangsung dengan menjalankan protokol kesehatan. Jumlah orang yang masuk ke kantor KPU Kota Depok itu dibatasi agar tidak ramai.

Dalam kesempatan ini, paslon Idris-Imam didampingi para petinggi partai pengusungnya, yakni PKS, PPP dan Demokrat. Tidak ada pengerahan massa. Hanya beberapa pengurus partai tersebut ikut mengantar keduanya.

Baca Juga

"Kami sudah daftar. Insya Allah berkas dokumen pendaftaran lengkap. Kami sudah siap memenangkan Pilkada Depok," ujar Mohammad Idris, yang juga pejawat, di kantor KPU Depok, hari ini.

Sementara itu, paslon wali kota dan wakil wali Kota Depok lainnya, Pradi Supriatna dan Afifah Alia (Pradi-Afifah) diketahui sudah mendaftarkan diri terlebih ke KPU Kota Depok pada Jumat (4/9) lalu.

Pradi-Afifah diusung Partai Gerindra, PDIP, PKB, Golkar, PAN dan PSI. "Kami didukung enam partai parlemen dan enam partai non-parlemen. Bismillah, warga Kota Depok akan memilih kami yang siap untuk perubahan," jelas Pradi yang juga petahana sebagai Wakil Wali Kota Depok.

Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, berkas dokumen pendaftaran kedua paslon sudah diterima. Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan atas mereka.

Pendaftaran paslon wali kota-wakil wali Kota Depok sudah dibuka sejak 4 September hingga 6 September 2020. Batas waktunya ialah hari ini pada pukul 24.00 WIB.

"Melihat dukungan partai, kemungkinan besar cuma ada dua paslon yang mendaftar, yakni Paslon Pradi-Afifah dan Idris-Imam," ucap Nana.

Menurut Nana, usai pendaftaran paslon, tahap berikutnya penetapan paslon pada 23 September 2020 dan selanjutnya tahap kampanye serta hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

"Dalam waktu kurang lebih satu bulan ini, kami akan memeriksa berkas persyaratan seluruh Paslon serta kesehatan dari masing-masing Paslon. Pada Pilkada 2020, Paslon wajib mengikuti tes Covid-19 yakni tes Swab PCR," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement