Ahad 06 Sep 2020 09:22 WIB

Komjak Diminta tak Ganggu Proses Hukum Pinangki

Komjak seharusnya tidak ikut campur ranah hukum Kejakgung.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini terhadap Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam menangani kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut Chudry, tindakan Komjak dapat menggangu jalannya proses hukum yang dilakukan Kejagung.

"Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," ujar Chudry saat dikonfirmasi, Ahad (6/9).

Baca Juga

Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Chudry menuturkan, Komjak sejatinya tidak ikut campur dalam ranah hukum yang ditangani Kejagung.

Dia mengatakan, Komjak hanya fokus pada masalah etik di internal kejaksaan sebagaimana tugas dan fungsinya. Menurutnya, Komjak berpotensi melakukan pelanggaran etik kalau keluar dari tupoksi mereka.

"Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh Kejaksaan," katanya.

Chudry mengatakan, Kejakgung juga belum dapat disebut lamban dalam menangani kasus Pinangki. Dia melanjutkan, sebab jika diamati maka kasus Pinangki baru berjalan satu bulan sedangkan Pinangki baru sekitar 20 hari pasca ditetapkan tersangka pada 12 Agustus 2020.

Tak hanya itu, Chudry menyebut bahwa tindakan Komjak ingin memeriksa Pinangki yang telah menjadi tersangka seolah membangun opini bahwa lembaga itu sebagai penegak hukum. Dia mengatakan, tindakaan itu tidak sesuai dengan tupoksi mereka mengingat fungsi Komjak seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas.

Senada, Akademisi dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin juga mengimbau agar Komjak tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung yang sedang fokus menangani kasus Djoko Tjandra dan mantan Jaksa Pinang Sirna Malasari. Dia mengatakan, Komjak atau elemen masyarakat lain harus mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan.

"Kita tidak boleh bangun opini, tidak boleh menyerang. Kita harus objektif kalau bangsa ini ingin maju," katanya.

Ujang menuturkan semua pihak harus memberi apresiasi kepada Kejakgung yang telah menindak cepat kasus Djoko Tjandra meski semula diragukan. Dia mengatakan, Kejakgung telah bertindak profesional dalam mewujudkan kredibilitas negara dalam konteks penegakan hukum.

"Seharusnya memang institusi permanen seperti kejaksaan yang harus didorong maju terdepan dalam pemberantasan korupsi. Dalam kasus Djoko Tjandra kita apresiasi, begitu cepat bergerak," ujarnya.

Di sisi lain, Ujang berharap masyarakat ikut mengawal kinerja Kejakgung ke depan. Namun, dia mengingatkan masyarakat untuk objektif menilai kinerja Kejakgung.

"Semua ingin bangsa ini berubah, kalau kritiknya ada maunya, tidak konstruktif, lebih baik diam. Semua berhak mengkritik tapi harus objektif dan konstruktif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement