Sabtu 05 Sep 2020 16:51 WIB

Polisi Masih Tunggu Kesehatan Hadi Pranoto Pulih

Hadi Pranoto dua kali batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus berita bohong

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum Hadi Pranoto (HP) untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai klaim penemuan obat herbal Covid-19. Rencananya, penyidik akan memeriksa Hadi Pranoto pekan depan.

"Koordinasi terakhir kita dengan tim kuasa hukumnya yang bersangkutan masih kurang sehat saudara HP. Mudah-mudahan minggu depan (bisa diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9).

Yusri menyebut, polisi pun masih menunggu kabar dari tim kuasa hukum mengenai kondisi kesehatan Hadi Pranto. Menurut dia, jika Hadi dinyatakan sehat, maka penyidik akan segera menggelar pemeriksaan.

"Kita masih menunggu," imbuh Yusri.

 

Adapun Hadi Pranoto dua kali batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut dengan alasan sakit. Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (13/8).

Namun, Hadi Pranoto tidak memenuhi panggilan polisi itu dengan alasan sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat yang diberikan oleh tim kuasa hukum Hadi Pranoto kepada polisi yang menyebut bahwa kliennya itu sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit.

Pemanggilan kedua dilakukan pada Senin (24/8). Saat itu, Hadi Pranoto telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, hal itu kembali tertunda dengan alasan Hadi masih sakit. Hadi pun diketahui sempat memeriksa kondisi kesehatannya di Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan pemilik akun Youtube @Duniamanji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks).

Laporan itu terkait video keduanya yang sedang berbincang mengenai penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement