Jumat 04 Sep 2020 23:52 WIB

Komnas HAM Aceh: Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Sanksi perlu diberikan mengingat tingginya angka penyebaran Covid-19.

Petugas gabungan dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Aceh memberikan peringatan kepada pengunjung pasar tradisional untuk memakai masker dan menjalankan protokol kesehatan di Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Jumat (14/8/2020). Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Aceh kembali memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas gabungan dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Aceh memberikan peringatan kepada pengunjung pasar tradisional untuk memakai masker dan menjalankan protokol kesehatan di Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Jumat (14/8/2020). Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Aceh kembali memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyatakan harus ada sanksi tegas setiap pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Ini mengingat tingginya angka positif Covid-19 di provinsi itu.

"Sanksi ini harus diterbitkan kepala daerah. Karena itu, kami mengingatkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Aceh segera menerbitkan peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Jumat.

Baca Juga

Menurut Sepriady, sanksi tegas tersebut untuk memastikan semua pihak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Rendahnya ketaatan terhadap protokol kesehatan akan menyulitkan upaya menekan angka positif Covid-19.

Sepriady Utama menyebutkan peraturan kepala daerah tersebut menjadi dasar hukum bagi pemangku kepentingan dan penegak hukum dalam menindak pelanggaran terhadap protokol kesehatan. "Kepala daerah dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan tindakan tegas berdasarkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, serta larangan kerumunan," kata Sepriady Utama.

Sepriady menambahkan Komnas HAM juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh mengonsolidasikan semua proses percepatan penanganan Covid-19 termasuk penegakan dan penindakan hukum oleh kepolisian.

Selain itu, kata Sepriady, Komnas HAM meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk secara aktif mengedukasi masyarakat terkait penanganan jenazah positif Covid-19. "Edukasi ini penting, selain untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 serta memberi pemahaman dan rasa kepercayaan masyarakat bahwa penanganan jenazah sudah sesuai protokol kesehatan dan syariat Islam," kata Sepriady Utama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement