Jumat 04 Sep 2020 22:19 WIB

KPK Terima 627 LHKPN dari Bakal Calon Kepala Daerah

KPK telah terima 627 LHKPN dari bakal calon kepala daerah

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Kamis (3/9) telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. KPK mengimbau bakal calon kepala daerah untuk tertib dalam menyampaikan LHKPN.

"Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan telah diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca Juga

Ipi mengatakan KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan harta kekayaannya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung. "Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin, KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah," ungkap Ipi.

Terkait akun e-filling, Ipi melanjutkan KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru, namun cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke [email protected] dengan menyebutkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Jika belum memiliki akun agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos. KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN," katanya.

KPK juga mengingatkan bakal calon kepala daerah agar mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon, dan alamat email. Ia mengatakan notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, "username", dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang didaftarkan. Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkans melalui email.

"Untuk dipahami bahwa mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN sehingga berhak menerima tanda terima," ucap Ipi.

Selain itu, KPK juga meminta bakal calon kepala daerah untuk mengisi laporan harta kekayaannya secara lengkap, benar, dan jujur karena transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement