REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu rukun dalam ibadah umroh dan haji ialah niat yang mesti dilakukan kala di mikat (miqot). Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam bukunya, 66 Tanya Jawab Umrah, mikat secara kebahasaan berarti 'batas.' Adapun secara istilah, mikat terbagi dua yakni mikat zamani dan mikat makani.
Mikat zamani
Baca Selengkapnya di ihram.co.id