Jumat 04 Sep 2020 17:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Bunuh Diri Tri Nugraha

Eks Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin (31/8).

Pistol/ilustrasi
Pistol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim Laboratorium Forensik Polda Bali bersama Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri menemukan guns shot residu (GSR) pada senjata api yang digunakan mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, untuk bunuh diri di dalam toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Aksi bunuh diri tersangka terjadi pada Senin (31/8).

"Hasilnya bahwa pada ujung laras senjata api positif mengandung timbal atau GSR. Kemudian, swab pada pangkal laras senjata api juga mengandung timbal atau GSR. Artinya benar senjata ini yang ditembakkan saat kejadian. Selain itu, swab pada lubang tembak di baju korban dan hasilnya positif mengandung timbal atau GSR," kata Kabid Labfor Polda Bali Kombes Pol I Nyoman Sukena dalam konferensi pers di Polda Bali, Jumat (4/9).

Baca Juga

Sukena menjelaskan, dari hasil pemeriksaan anak peluru yang menjadi barang bukti yang menembus tubuh tersangka dugaan kasus gratifikasi dan TPPU, Tri Nugraha, juga positif mengandung GSR. Selain itu, kata Sukena, pada dinding toilet ada bekas terkena peluru hasil tembakan tersangka Tri Nugraha. Aksi bunuh diri tersangka terjadi Pada Senin (31/8) sekitar 19.40 wita

Setelah di-swab ditemukan ternyata material yang terdapat dalam lubang tembak, sama dengan kandungan peluru yang mengandung GSR.

"Bahwa senjata api itulah yang digunakan korban dan benar GSR-nya ada di baju korban dan pada senjata api tersebut. GSR-nya banyak ditemukan, jadi jarak tembaknya dekat. Kalau jauh akan sulit mendapatkan bukti kandungan GSR-nya. Sedangkan dinding belakang berupa benturan peluru yang ada," jelasnya.

Sukena menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, terdapat barang bukti berupa senjata api jenis revolver SR38357 buatan Turki. Kemudian ditemukan empat butir peluru kaliber 38 mm, satu keping pecahan anak peluru, jam tangan dan baju dari tersangka Tri Nugraha.

"Di laboratorium forensik tidak memeriksa sidik jari, karena ada di Inafis. Melihat barang bukti yang sudah banyak pertama kali terkontaminasi dan sulit didapatkan,"ucapnya.

Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU. Pada Senin (31/8) sekitar 19.40 wita, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, tersangka melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.

Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono bahwa saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senpi ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement