Jumat 04 Sep 2020 15:20 WIB

Malaysia Karantina Warga di 70 Hotel

Malaysia juga melarang warga yang berasal dari 12 negara masuk ke negaranya.

Malaysia Karantina Warga di 70 Hotel. Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Malaysia Karantina Warga di 70 Hotel. Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia telah melakukan karantina terhadap warga negara dan nonwarga negara yang masuk negara tersebut pada 70 hotel dan empat Institut Latihan Awam (ILA) dalam rangka membendung Covid-19.

"Tempat-tempat tersebut di Kuala Lumpur, Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Johor, Sarawak, Kelantan, Perak, Kedah, Perlis, Terengganu, Sabah dan Labuan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Jumat (4/9).

Baca Juga

Sebanyak 22.252 orang telah pulang ke Malaysia mulai 24 Juli hingga 3 September 2020 melalui pintu masuk perbatasan internasional. "Dari jumlah tersebut sebanyak 8.985 orang sedang menjalani proses karantina wajib manakala 66 orang telah diantar ke rumah sakit untuk perawatan. Sebanyak 13.201 orang telah dibenarkan pulang," katanya.

Mereka telah pulang dari 32 negara, yaitu Filipina, Thailand, Indonesia, Kamboja, Singapura, Vietnam, Brunei, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Hong Kong, India, Uni Emirat Arab, Jepang, Turki, Korea Selatan, Iran, Nepal, Bangladesh, Myanmar, Timor Leste, Taiwan, China, UK, Belanda, Papua New Guinea, Mesir, Sepanyol, Prancis, Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.

Pemerintah Malaysia saat ini telah melarang warga yang berasal dari 12 negara masuk negaranya mulai Senin (7/9) karena mencatatkan kasus positif Covid-19 melebihi 150 ribu kasus. Negara tersebut adalah India, Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, Brazil, Perancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.

Mereka yang dilarang masuk meliputi penduduk tetap (PR), Program Malaysia Rumah Keduaku (MM2H), ekspatriat, termasuk pemegang pas lawatan profesional (PVP) dan pemegang pas residen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement