Jumat 04 Sep 2020 08:58 WIB

Dewan Pengawas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Firli Bahuri

Ada empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Jumat (4/9) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jam 09.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9)

Ia mengatakan ada empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Firli tersebut. Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga akan dihadirkan kembali.

"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," ucap dia.

Diketahui, sidang lanjutan etik Firli sedianya digelar pada Senin (31/8) kemudian ditunda pada Jumat (4/9). Penundaan dilakukan karena KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) setelah sejumlah pegawai positif Covid-19.

Sebelumnya pada Selasa (25/8), Firli juga telah hadir dalam sidang etik tersebut, namun ia enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya itu.

"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli saat itu.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6). Pada 20 Juni, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement