Jumat 04 Sep 2020 08:22 WIB

Pelaku Jual Ganja Gorilla Liquid Rp 400 Ribu per Botol

Satu kali produksi ganja gorila, pelaku bisa membuat sebanyak 200 botol per pekan.

Rep: Eva Rianti / Red: Esthi Maharani
Sejumlah barang bukti ganja sintetis (tembakau gorilla)
Foto: Antara/Arnas Padda
Sejumlah barang bukti ganja sintetis (tembakau gorilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pembuat ganja gorilla liquid di kawasan Jati Asih, Bekasi. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pria berinisial F (21) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut menjual barang haram itu dengan harga Rp 400 ribu per botolnya.

"Barang ini bisa dijual dengan harga Rp 400 ribu," ujar Heru di Kantor Polres Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Ganja gorilla berbentuk liquid itu dikemas dalam botol kecil berkomposisi 5 mili.

Heru menjelaskan, dalam satu kali produksi, pelaku bisa membuat sebanyak 200 botol per pekan. Dengan harga yang lumayan tinggi dan produksi yang cukup banyak, pelaku bisa mendapatkan penghasilan hingga puluhan juta per pekan dari penjualan barang haram tersebut.

"200 botol dikali Rp 400 ribu (berapa?), mungkin dia tergiur dengan penghasilan itu," ujar Heru.

Pelaku diketahui merupakan mahasiswa yang tak melanjutkan pendidikannya. Ia juga diketahui pernah bekerja sebagai pengemudi ojek online. F mengaku telah melakukan aksinya selama tiga bulan belakangan.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 114 Pasal 113, Pasal 119 dan Permenkes nomor 5 tahun 202 Pasal 119 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement