Kamis 03 Sep 2020 21:06 WIB

Pertamina Terapkan BBM Tepat Sasaran BPH Migas

Aturan BPH Migas juga mengendalikan konsumsi Solar subsidi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Truk-truk mengantre mengisi Solar bersubsidi.
Foto: Pertamina
Truk-truk mengantre mengisi Solar bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar subsidi 2020, telah ditetapkan oleh BPH Migas melalui ketentuan no. 03 tahun 2019. Jumlah kebutuhan kuota Solar subsidi, diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Setelah ditetapkan, kuota tersebut diamanahkan ke Pertamina untuk disalurkan sesuai jumlah yang ditentukan.

Meski jumlahnya telah dipatok, data menunjukkan tren realisasi penyaluran Solar subsidi di Sumatera Barat (Sumbar) terus melebihi kuota. Tahun 2018, realisasi penyaluran menembus 437 juta liter, berlebih satu juta liter dibanding kuota 436 juta liter.

Begitu juga di tahun 2019, realisasinya melewati kuota sebesar 444 juta liter atau 111,7 persen, dibanding kuota 436 juta liter. Menjaga agar kuota tahun ini tidak jebol, BPH Migas menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas no.04 tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang.

Ketentuan BPH Migas No.04 Tahun 2020 mengatur kewajiban Pertamina untuk mencatat nomor polisi (nopol) kendaraan pengguna Solar subsidi. Untuk itu Pertamina terapkan langkah-langkah penyesuaian pendistribusian Solar subsidi.

 

“Sebanyak 75 SPBU yang sudah terdigitalisasi, akan melakukan input rekap langsung pengisian Solar sesuai yang ditetapkan BPH Migas. Namun untuk SPBU lainnya yang masih proses digitalisasi, akan dilakukan reka manual menggunakan format standar,” tutur Roby Hervindo, Unit Manager Communication, Relation, & CSR MOR I, Kamis (3/9).

Aturan BPH Migas juga mengendalikan konsumsi Solar subsidi. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak mengisi 80 liter/hari/kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak mengisi 200 liter/hari/kendaraan.

"Pengendalian konsumsi ini mulai kami terapkan di seluruh SPBU Sumbar. Sebagai dampak penerapan ketentuan pencatatan nopol, di beberapa SPBU terjadi antrian. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," tambah Roby.

Dalam rangka penerapan aturan tersebut, Komite BPH Migas Henry Ahmad melaksanakan kunjungan pengawasan penyaluran BBM di Sumbar, pada Rabu, 2 September 2020. "Pencatatan nopol ini guna mengendalikan konsumsi Solar subsidi di Sumbar," tutur Henry.

Hingga Agustus 2020, konsumsi Solar di Sumbar sudah mencapai lebih dari 247 juta liter. Jumlah ini sudah sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.

"Kami terus menghimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai peruntukan. Agar konsumsi BBM khususnya Solar tepat sasaran dan tepat volume. Bagi kendaraan modern keluaran tahun 2000 ke atas, gunakan BBM berkualitas sesuai rekomendasi pabrikan,” tutup Roby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement