Jumat 04 Sep 2020 00:16 WIB

Pengacara: Heriyadi, Sosok 'Tokoh Kunci' Skandal Djoko T

Ada dugaan penghubung yang dikabarkan sudah meninggal, sebagai ketua tim pembebasan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Foto: ANTARA/Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengacara Soesilo Aribowo mengungkapkan, sosok ‘kunci’ skandal hukum Djoko Tjandra, yang dikabarkan sudah wafat adalah Heriyadi. Kata Soesilo, Heriyadi, tak lian merupakan ipar dari Djoko Tjandra. Kata Soesilo, si ipar yang dikatakan sudah tak bernyawa itu, meninggal pada Februari 2020.

“Iya, itu terkait dengan ipar Pak Joker (Djoko Tjandra). Heriyadi namanya,” ungkap Soesilo lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (3/9). Kata Soesilo, yang sudah meninggal itu, sebagai warga negara Indonesia (WNI). Meninggalnya Heriyadi, pun menurut Soesilo, terjadi di Indonesia. “Kena Covid-19,” terang Soesilo. 

Status kewarganegaraan Heriyadi, dan dimana ia meninggal, berbeda dengan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, yang menyebutkan Heriyadi, bukan WNI, dan sudah tewas di Malaysia. “Infonya, bukan WNI. Kalau tidak salah meninggalnya di Malaysia,” terang Hari, Kamis (3/9).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono sebelumnya mengungkapkan, ada satu nama terkait skandal Djoko Tjandra yang sudah tewas. Kata Ali, yang meninggal itu, diduga sebagai perantara antara Djoko dengan para penerima suap dan gratifikasi di Indonesia. Salah satunya, yakni tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan tersangka Andi Irfan 

Kata Ali, perantara itu, disebut-sebut sebagai ketua tim yang mengatur tentang strategi pembebasan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 tersebut. “Ini saya baru selidiki itu. Karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal orangnya. Saya mau pastikan, benar meninggal apa nggak,” kata Ali saat dicegat di Gedung Pidsus, Jakarta, pada Kamis (3/9). Ali, karena alasan sedang terburu-buru tak menjelaskan lengkap tentang identitas penghubung tersebut. 

Namun, dia mengatakan, ada dugaan penghubung yang dikabarkan sudah tak bernyawa tersebut, sebagai ketua tim misi pembebasan Djoko Tjandra. “Ketua tim katanya,” ungkap Ali. Ali menambahkan, ketua tim tersebut, bukan cuma penghubung. Namun, orang yang berperan mengatur strategi membebaskan Djoko Tjandra dari status buronan, dan terpidana atas putusan Mahkamah Agung (MA) 2009 lalu.

Pengacara Soesilo, Selasa (1/9), saat mendampingi pemeriksaan Djoko Tjandra di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung (Kejakgung), pernah menerangkan, ada rangkaian yang terputus soal aliran dana suap, dan janji kliennya ke sejumlah orang di Indonesia. Kata dia, Djoko Tjandra mengakui memang mengeluarkan sejumlah uang untuk misi bebas atas hukuman di Indonesia. Namun, uang tersebut, kata dia, tak diberikan langsung.

“Uang itu, diberikan kepada Andi Irfan,” kata Soesilo. Andi Irfan, sudah ditetapkan tersangka di JAM Pidsus, pada Rabu (2/9). Tersangka Andi Irfan teridentifikasi sebagai politikus dari Partai Nasdem. Andi Irfan, disebut sebagai orang yang menyalurkan uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar), dari Djoko Tjandra, kepada tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Uang tersebut, diduga terkait dengan  proposal fatwa bebas MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, dan pengaturan Peninjauan Kembali (PK).Soesilo melanjutkan, namun uang dari Djoko kepada Andi Irfan, untuk Pinangki itu, juga melibatkan orang lain. “Uang itu, melalui iparnya Pak Djoko Tjandra. Pak Djoko nggak tahu apakah uang itu nyampe ke Pinangki, atau tidak,” kata Soesilo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement