Kamis 03 Sep 2020 17:48 WIB

Langkah Mendagri Soal Penegakan Protokol Kesehatan Didukung

Kerumunan massa dilarang saat kampanye.

Pilkada Serentak. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mengapresiasi sikap tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan menegur kepala daerah yang membuat kerumuman massa yang tidak sesuai aturan KPU dan mengabaikan protokol kesehatan. Peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat ke pimpinan daerah yang meremhkan aturan KPU dan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya mengapresiasi sikap ini," kata Anggota Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, saat dikonfirmasi, Kamis (3/9). 

Menurut dia, Tito selaku pembina pemerintah daerah harus terus mengawasi dan menindak kepala daerah yang tidak mentaati protokol kesehatan. Kewajiban itu harus terus dilaksanakan supaya penanggulangan virus ini segera berhasil. 

"Saya kira baik ya. Sudah menjadi kewajiban Mendagri Tito Karnavian untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah terutama segala hal yang terkait pandemi," kata dia.  

Senada dengan Yaqut, Anggota Komisi II DPR lainnya Junimart Girsang mengatakan, pencegahan dan penularan Covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak.

Hal itu, kata dia, kerumunan massa yang tidak sesuai aturan KPU  dan praktik lain yang menimbulkan klaster baru Covid-19 harus dicegah. Hal ini mesti konsisten dijalankan pemerintah daerah karena sebentar lagi di 270 wilayah akan menggelar pilkada, 9 Desember 2020. 

Pengumpulan massa oleh para peserta atau calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan KPU paling dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Tito dapat menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada para kepala daerah untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19 ini," kata dia. 

Teguran Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik atas nama Mendagri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement