Kamis 03 Sep 2020 16:24 WIB

Tersangka Kasus Pesta Gay Pesan Kamar Hotel Rp 1,3 Juta

Tersangka TRF menuju ke sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan untuk menyewa satu

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Petugas polisi berpakaian polos mengawal tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay, saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta di Jakarta, Indonesia, Rabu (2/8/2020).
Foto: AP/Tatan Syuflana
Petugas polisi berpakaian polos mengawal tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay, saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta di Jakarta, Indonesia, Rabu (2/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para tersangka kasus pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan menyewa satu kamar hotel seharga Rp 1,3 juta. Hal tersebut terungkap dalam proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9).

Dalam reka ulang adegan, diketahui pula bahwa sebelum para tersangka menggelar acara tersebut pada Jumat (28/8), mereka terlebih dulu melakukan pertemuan untuk menyusun rencana. Perencanaan itu berawal dari tersangka TRF yang menghubungi tersangka lainnya yang tergabung dalam grup WhatsApp dengan nama Hot Space Indonesia.

"Menawarkan anggota grup untuk membuat event (acara) pesta homose, yang disetujui grup," kata penyidik dalam proses rekonstruksi, Kamis.

Setelah itu, para tersangka pun melakukan pertemuan sebanyak dua kali di sebuah kedai kopi di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka membahas lebih lanjut tentang rencana menggelar pesta gay.

Selanjutnya, pada Jumat (28/8), sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka TRF menuju ke sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan untuk menyewa satu kamar. "Ke hotel untuk boking kamar di lantai enam kamar nomor 608 dengan biaya Rp 1,3 juta untuk semalam," ucap penyidik.

Usai kamar dipesan, para tersangka pun mulai mempersiapkan berbagai macam keperluan terkait pesta gay yang akan digelar di lokasi tersebut. Termasuk pula konsumsi maupun snack bagi para peserta acara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi hari ini akan menampilkan 26 adegan. Seluruh adegan itu terbagi menjadi tiga bagian, yakni proses perencanaan pesta, mengatur tata letak dan posisi barang di ruang pesta, serta pelaksanaan pesta homoseksual tersebut.

"Rekonstruksi ini penyidik ingin menyinkronkan apa yang didapat dari BAP saksi, tersangka dan barang bukti, ingin melihat fakta sebenarnya yang dilakukan di lapangan," ungkap Calvijn.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay di sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak 56 orang diamankan dalam penggerebekan itu. 

Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan penyelenggara acara. Masing-masing tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, HW, dan A. Sedangkan 47 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement