Kamis 03 Sep 2020 15:42 WIB

Pemkot Tangerang Kaji Batasi Aktivitas Masyarakat

Tangerang batasi jam operasional kawasan kuliner.

Pemkot Tangerang Kaji Batasi Aktivitas Masyarakat. Pedagang merapihkan dagangannya pada jam penerapan operasional baru di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/9/2020). Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru di kawasan tersebut hingga pukul 18.00 WIB akibat adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tangerang serta meminimalisir penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Fauzan
Pemkot Tangerang Kaji Batasi Aktivitas Masyarakat. Pedagang merapihkan dagangannya pada jam penerapan operasional baru di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/9/2020). Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru di kawasan tersebut hingga pukul 18.00 WIB akibat adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tangerang serta meminimalisir penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan berbagai kegiatan dan sosialisasi, termasuk mengkaji beberapa pembatasan aktivitas di masyarakat.

"Untuk membatasi potensi kerumunan yang bisa terjadi, Pemkot Tangerang mengambil keputusan membatasi jam operasional PKL dan beberapa tempat, seperti kawasan kuliner Pasar Lama. Setelah keadaan membaik akan kembali kami evaluasi, semoga pandemi ini bisa segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (3/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Tanggal 27 Agustus 2020 mengenai pembatasan jam operasional pedagang di kawasan Pasar Lama sampai Pukul 18.00 WIB, mulai tanggal 28 Agustus 2020. Selama beroperasi, pelaku usaha harus menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid--19 pusat mengeluarkan data zona merah naik dari 32 kabupaten/kota menjadi 65, tak terkecuali Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya membuat kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kota Tangerang sampai saat ini masih melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, Pemkot Tangerang juga melakukan razia masker aman bersama di tiap-tiap kelurahan dan tempat keramaian, menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan benar dan menjaga jarak.

"Kegiatan operasi aman bersama kami tingkatkan. Warga diimbau menggunakan masker saat keluar rumah. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang menyampaikan informasi mengenai 28 rukun warga (RW) masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19. Arief mengatakan, terdapat 847 kasus terkonfirmasi positif yang tersebar pada zona kuning 82 RW, zona merah 28 RW, sedangkan pada zona hijau terdapat 311 RW.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement