Kamis 03 Sep 2020 12:42 WIB

 Legislator: Tunda Kenaikan Tarif Tol di Masa Pandemi

Tunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi stabil dan daya beli rakyat pulih

Rep: Ali Mansur/Febrianto Adi Saputro / Red: Agus Yulianto
Ahmad Syaikhu
Foto: Republika/Muhammad Riza Wahyu Pratama
Ahmad Syaikhu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di masa pandemi ini, Pemerintah kembali memberikan kejutan berupa kenaikan tarif tol. Kali ini kenaikan tarif menyasar ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) naik dan berlaku mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol di tengah pandemi Covid-19 pun menuai pro dan kontra, mengingat perekonomian tengah sulit.

"Sama seperti kenaikan tol Balmera pada bulan Agustus lalu, tarif tol pada ruas ini juga mengalami penyederhanaan menjadi 3 golongan saja. Karena penyederhanaan ini, maka konsekuensinya sangat berat bagi sektor UMKM yang kebanyakan menggunakan truk-truk kecil," jelas anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/9).

Akibatnya, Syaikhu menegaskan, pemerintah saat ini justru sedang memperlebar jurang ketidakadilan. Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini, yang seharusnya Pemerintah lakukan adalah memberikan insentif pada UMKM yang sudah sangat terpukul. Apalagi, kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang merosot dan menuju jurang resesi.  

Dikatakan Syaikhu, saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 mengalami penurunan hingga -5,32 persen. Dengan adanya kenaikan ini tentu akan meningkatkan biaya logistik. Akibatnya, UMKM yang menggunakan jalan tol untuk pengiriman barangnya akan terpengaruh. "Bukan tidak mungkin justru akan mendorong kenaikan harga barang dan ujung-ujungnya menjadi beban baru bagi masyarakat," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

 

Dari hasil pengamatan ini, maka dalam draft revisi UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang sedang dalam pembahasan di Komisi V, Fraksi PKS mengusulkan agar kriteria kenaikan tarif tol harus memperhatikan faktor pertumbuhan ekonomi dan juga daya beli masyarakat. Dengan mempertimbangka pertumbuhan ekonomi, kemampuan daya beli masyarakat.

"Maka, Fraksi PKS menghimbau agar Pemerintah menunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi kembali naik dan stabil serta daya beli masyarakat pulih kembali," ucap Syaikhu.

Kenaikan tarif tol ini diketahui melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang - Cileunyi.

Pada ruas tol Cipularang kenaikan tarif tol untuk kendaraan golongan 2 sebesar 20,16 persen dari Rp 59.500 menjadi Rp 71.500 dan golongan 4 naik sebesar 4,02 persen dari Rp 99.500 menjadi Rp 103.500. Sedangkan untuk kendaraan golongan V yang notabene merupakan truk-truk besar milik korporasi justru mengalami penurunan sebesar 13,02 persen dari Rp 119.000 menjadi Rp 103.500.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement