Kamis 03 Sep 2020 11:38 WIB

FPI Keluarkan Sikap Soal Kasus Penodaan Alquran

FPI menilai penodaan Alquran adalah tindakan kriminal.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
FPI Keluarkan Sikap Soal Kasus Penodaan Alquran. Foto: Pembakaran alquran di Malmo, Swedia memicu terjadinya kerusuhan.
Foto: EPA
FPI Keluarkan Sikap Soal Kasus Penodaan Alquran. Foto: Pembakaran alquran di Malmo, Swedia memicu terjadinya kerusuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA ---Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan aksi anti Islam yang disertai penodaan Alquran yang terjadi di Swedia, Norwegia dan Denmark beberapa waktu lalu. Dalam surat pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Rabu (2/9) FPI menyebut perbuatan penodaan Alquran merupakan bukti kebencian yang mendalam kepada Islam. FPI menyebut tindakan itu sebagai kejahatan.

"Tidak layak bagi siapa pun untuk menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh sekelompok kafir harbi jahil murrokab tersebut merupakan kebebasan berekspresi. Jelas sekali apa yang dilakukan tersebut adalah perbuatan kriminal kejahatan terhadap Islam," dalam surat pernyataan FPI yang ditandatangani ketua umum FPI, KH Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI, Munarman yang diperoleh Republika daek dewan syuro FPI, Habib Muchsin bin Zaid Al Attas pada Kamis (3/9).

Baca Juga

FPI juga menyerukan pada mujahid untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi gelombang kebencian serupa yang mungkin terjadi di Indonesia. Selain itu FPI juga mendesak kedutaan besar Swedia, Norwegia dan Denmark untuk menyampaikan pesan pada pemerintahnya masing-masing agar menidak dan memberikan hukuman bagi para pelaku penodaan Alquran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement