Kamis 03 Sep 2020 04:02 WIB

Ini Aturan Bagi Bakal Cakada yang Positif Covid-19

KPU menjelaskan aturan bagi calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan bakal calon kepala daerah melakukan uji usap atau swab test sebelum pendaftaran yang berlangsung 4 hingga 6 September 2020. Aturan itu dibuat untuk mengantisipasi penularan Covid-19 sebelum pemeriksaan kesehatan bakal calon oleh dokter dari rumah sakit yang ditunjuk KPU.

"Sebelum pemeriksaan kesehatan, itu calon yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan statusnya harus bebas Covid-19 atau status pemeriksaan swab-nya adalah negatif," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam webinar sosialisasi pencalonan pada Pilkada 2020, Rabu (2/9).

Baca Juga

Bakal calon menyerahkan hasil pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran yang menjadi syarat dokumen pencalonan. Bagi, bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 tetap dapat mengikuti pendaftaran, tetapi tidak diperbolehkan datang langsung ke KPU.

KPU memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian terhadap bakal calon yang tidak dapat hadir saat pendaftaran. Sementara bagi bakal calon yang dinyatakan negatif Covid-19 dapat menerima surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan tes kesehatan.

"Berdasarkan informasi dan juga kesepakatan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada dasarnya dokter-dokter pemeriksa kesehatan ini juga berharap semuanya sehat dan tidak tertular Covid-19," kata Hasyim.

Apabila bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19 lolos syarat dokumen pencalonan, pemeriksaan kesehatan ditunda terlebih dahulu. Bakal calon tersebut diwajibkan menjalani karantina atau pengobatan, hingga pada swab test selanjutnya dinyatakan negatif Covid-19.

Hasyim menuturkan, tentu ada konsekuensi bagi bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19. Penetapan calon kepada yang bersangkutan berpotensi mundur dari jadwal penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September 2020.

"Pada calon yang positif Covid-19 maka kemudian kalau pemeriksaan kesehatannya mundur, maka ada konsekuensi potensi penetapan calonnya mundur. Demikian juga pengundian nomor urutnya juga mundur," tutur dia.

Ketentuan pengundian nomor urut jika ada bakal calon yang baru dinyatakan negatif Covid-19 atau sembuh diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Apabila terdapat satu paslon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 dan ditetapkan sebagai paslon, nomor urut yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan. Sementara jika terdapat lebih dari satu paslon, pengundian nomor urut di antara mereka mengikuti nomor urut paslon yang sudah ditetapkan.

"Maka dengan begitu kesempatan untuk berkampanye juga akan berkurang. Itu yang berkaitan dengan apabila calon ini positif Covid-19," ucap Hasyim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement