Rabu 02 Sep 2020 15:16 WIB

Sudah Gelar Perkara, Polda Perlu Dalami Kasus Denny Siregar

Hasil gelar perkara awal disimpulkan bahwa penyidik perlu lakukan pendalaman kasus

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar telah melakukan gelar perkara awal dalam perkara Denny Siregar atas laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial.

"Kita gelar perkara awal atau biasa minggu lalu," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang kepada Republika.co.id Rabu (2/9).

Dari hasil gelar perkara awal, kata Yaved, menyimpulkan bahwa penyidik masih harus melalukan pendalaman serta pemeriksaan saksi-saksi. Karena itu, kata dia, penyidik masih butuh waktu untuk melalukan pendalaman.

"Masih perlu pendalaman lagi termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ujar dia.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut dia, penyidik kembali akan melalukan gelar perkara kedua yang jadwal belum bisa ditentukan. "Ya (akan dilakukan gelar perkara kedua," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jabar masih melakukan verifikasi terhadap saksi dan alat bukti dalam kasus Denny Siregar.

"Masih kita lakukan verifikasi terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang sudah ada," kata Yaved kepada Republika.co.id Jumat (21/8).

Verifikasi dilakukan penyidik Polda Jabar karena sebelumnya kasus laporan terhadap Denny Siregar ditangani Polresta Tasikmalaya. Sampai saat ini, kata Yaved, status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Status hukumnya masih dalam penyelidikan, " ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement