Rabu 02 Sep 2020 10:55 WIB

Sulsel Bebaskan Pajak Kendaraan di Bawah Rp 150 Juta

Sulsel juga menghapus pajak progresif untuk kendaraan pelat kuning dan pelat hitam.

Sulsel Bebaskan Pajak Kendaraan di Bawah Rp 150 Juta. Suasana di Samsat. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Sulsel Bebaskan Pajak Kendaraan di Bawah Rp 150 Juta. Suasana di Samsat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) HM Nurdin Abdullah membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang di bawah Rp 150 juta, termasuk sepeda motor. Keputusan itu diambil sebagai bentuk prihatin terhadap dampak ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19.

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan pelat kuning angkutan penumpang, angkutan barang pelat kuning, dan pelat hitam yang terdaftar atas nama pribadi. “Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi pendukung masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin dalam keterangannya di Makassar, Rabu (2/9).

Baca Juga

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari berlaku mulai 1 -29 September 2020. Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi yang ada apakah diperpanjang atau tidak.

Kebijakan pembebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel. Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Namun, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020. Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari 30 September 2020.

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi sehingga untuk menghindari kerumunan orang Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran virus corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya.

Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini. Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Meskipun harus diingat bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai 30 September 2020.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak. Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement