Rabu 02 Sep 2020 08:30 WIB

Polri Siap Amankan Pilkada Serentak 2020

Polri sudah menyiapkan diri demi suksesnya dan kelancaran pengamanan pilkada

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Esthi Maharani
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri sudah menyiapkan pengamanan untuk Pilkada serentak 2020. Hal ini berdasarkan Surat Telegram (ST) dari Kapolri dengan nomor : STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Rencana Dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 3 September 2020.

"Tentunya dalam hal ini Polri khususnya Polda dan Polres jajaran sudah menyiapkan diri demi suksesnya dan kelancaran pengamanan pilkada serentak 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).

Kemudian, ia melanjutkan pilkada serentak 2020 akan sedikit berbeda di tengah pandemi Covid-19. Kapolri telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apapun dalam mensukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Terdapat standar pelibatan kekuatan PAM Pilkada serentak tahun 2020 sebagai berikut yaitu tahap pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kuat ops, tahap penetapan, undi nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kuat ops, tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kuat ops, tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kuat ops, tahap pemungutasn suara minimal penugasan 2/3 kuat ops.

Lalu, tahap penghitungan suara  minimal penugasan 1/6 kuat ops, tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kuat ops, tahap pengajuan PHPU minimal penugasan 1/6 kuat ops dan tahap pelantikan minimal penugasan 1/3 kuat ops.

"Seluruh perkuatan yang dilibatkan dalam tiap tahapan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah, serta menghindari sikap under estimate dalam menghadapi kerawanan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo, menyebutkan sejumlah tantangan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di masa pandemi Covid-19. Tantangan pertama, yakni partisipasi masyarakat untuk melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pidana diprediksi akan makin rendah akibat pandemi covid-19.

"Pilkada 2015 dan 2018 yang dilaksanakan tidak pandemik atau situasi normal itu data yang kita miliki angka laporannya jauh lebih rendah dibandingkan angka temuan yang artinya partisipasi masyarakat masih sangat rendah," ujar Ratna dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu melalui daring di Jakarta, dikutip situs resmi Bawaslu RI, Senin (31/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement