Rabu 02 Sep 2020 05:55 WIB

RUU Ciptaker Diklaim Dukung Pengembangan UMKM dan Koperasi

diharapkan akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja

Pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melayani pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saat menyerahkan persyaratan untuk verifikasi program Bantuan Presiden (Banpres) produktif di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2020). Program Banpres produktif senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku UMKM tersebut sebagai tambahan modal itu untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melayani pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saat menyerahkan persyaratan untuk verifikasi program Bantuan Presiden (Banpres) produktif di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2020). Program Banpres produktif senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku UMKM tersebut sebagai tambahan modal itu untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja diklaim memberikan dukungan pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi. RUU yang sampai kini masih menyisakan polemik di masyarakat itu dinilai juga mendorong pemerintah pusat untuk mengatur bagi pengembangan UMKM dan koperasi secara adil.

“RUU Cipta Kerja hadir salah satunya sebagai wujud dukungan pada UMKM dan Koperasi. Sumbangsih UMKM selama ini pada Produk Domestik Bruto (PDB) cukup tinggi, yakni 60,34 persen dan menyerap sekitar 37 persen tenaga kerja yang ada,” kata Henra Saragih, anggota Kelompok Kerja Penyusunan RUU Cipta Kerja, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).

Hendra menyampaikan hal tersebut saat berbicara pada diskusi bertajuk Peluang dan Tantangan UMKM dalam RUU Cipta Kerja yang digelar oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam diskusi tersebut, Henra menyampaikan tiga poin utama yang telah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah terkait perlindungan UMKM dan Koperasi. Pertama, kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu atau diasistensi oleh pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan AMDAL.

Kedua, pemerintah pusat mengatur penataan dan pengembangan berkeadilan untuk kepastian berusaha terkait juga dengan hubungan kerja serta keberpihakan kepada koperasi dan UMKM. “Ketiga, kemudahan mendapatkan nomor induk berusaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal,” katanya.

Menurut Henra, pada dasarnya pendekatan RUU Cipta Kerja dalam dukungan pada UMKM itu lebih kepada standarisasi, bukan izin. Izin hanya diperlukan bagi UMKM yang aktivitasnya memiliki dampak lingkungan dan keamananan. “Jika tidak, maka usaha mikro dan kecil (UMK) tidak memerlukan izin,” ujarnya.

Henra juga mengatakan RUU Cipta Kerja juga mengatur dana alokasi khusus untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Menurut dia, dukungan terhadap UMKM melalui RUU Cipta Kerja itu diharapkan akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan luas lagi dari sektor UMKM.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Forum UMKM IKM Tangerang Selatan Didi Purwadi menyebut dukungan RUU Cipta Kerja pada UMKM perlu disambut dengan baik, karena 90 persen usaha kita adalah sektor UMKM. Dukungan RUU Cipta Kerja pada UMKM diharapkan dapat menempatkan Indonesia menjadi salah satu di antara lima negara dengan ekonomi terkuat di dunia pada 2045.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement