Selasa 01 Sep 2020 22:06 WIB

Anies Siapkan Regulasi Isolasi Warga di Fasilitas Pemerintah

Warga yang terpapar Covid-19 akan diisolasi di fasilitas pemerintah

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyiapkan regulasi bagi warga terpapar positif Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Jakarta untuk diisolasi di fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah.

"Kami saat ini sedang menyusun sebuah regulasi isolasi bahwa siapapun yang terpapar covid positif maka yang bersangkutan harus mengikuti isolasi yang diselenggarakan pemerintah. Sehingga kita betul-betul memutus mata rantainya," kata Anies di Jakarta, Selasa (1/9).

Anies mengklasifikasikan bagi mereka yang memiliki gejala sedang hingga berat maka harus dirawat di rumah sakit rujukan yang saat ini berjumlah 67. Sedangkan bagi yang memiliki gejala ringan atau tanpa gejala maka akan diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran.

"Dan itu sudah kami siapkan sama-sama, jadi harapannya di Jakarta, kita bisa lebih cepat lagi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.

Dengan demikian, kata Anies, yang disebut sebagai isolasi ini di Jakarta lebih baik, sehingga mereka tidak berada di lingkungan keluarga dan lingkungan kerja yang berpotensi penularan tetap terjadi, karena angka di Jakarta dari waktu ke waktu angkanya naik turun tapi masih relatif stabil.

"Yang kami butuhkan adalah penurunan yang signifikan. Jadi, ini harapannya bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.

Anies menyebut langkah untuk mengharuskan masyarakat menjalani isolasi di fasilitas yang disediakan pemerintah, selain memastikan agar memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 juga membantu masyarakat sendiri termasuk keluarga dan lingkungan sekitarnya.

"Karena banyak dari kita yang belum tentu bisa melakukan isolasi dengan baik, efeknya keluarga terpapar, tetangga terpapar, kolega terpapar," tutur Anies.

Diketahui, selama dua hari terakhir pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta tercatat di atas 1.000 kasus yakni pada Senin (31/8) sebanyak 1.029 kasus dan Minggu (30/8) sebanyak 1.114 kasus dan pada Selasa ini kasus baru di Jakarta akan sebanyak 941 kasus.

Secara kumulatif, jumlah kasus Konfirmasi positif di Jakarta dari Maret 2020 sampai Selasa ini sebanyak 41.250 kasus, dengan 8.764 orang masih dirawat/isolasi, dengan 31.267 orang dinyatakan telah sembuh dan 1.219 orang meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement