Rabu 02 Sep 2020 04:13 WIB

Sejumlah Dinas di Kabupaten Cirebon Dipecah dan Dilebur

Ada juga dinas yang dilebur, yaitu Dinas Kelautan dan perikanan

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Cirebon dilebur dan digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi  Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.Tampak kelompok Budidaya Udang Vaname Segara Biru, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang merupakan mitra binaan Cirebon Power, berhasil panen perdana udang vanamei dengan hasil melimpah, Kamis (9/7).
Foto: istimewa
Dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Cirebon dilebur dan digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.Tampak kelompok Budidaya Udang Vaname Segara Biru, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang merupakan mitra binaan Cirebon Power, berhasil panen perdana udang vanamei dengan hasil melimpah, Kamis (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Pemkab Cirebon akan menerapkan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) baru. Beberapa instansi akan dipecah dan dilebur.

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, berdasarkan informasi dari Kabag Organisasi Pemkab Cirebon, Iik Ahmad Rifai,  ada beberapa dinas yang mengalami perubahan. Di antaranya yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora). "Disbudparpora ini nantinya akan dibagi dua. Yaitu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pemuda dan Olahraga," kata Nanan, Selasa (1/9).

Selain Disbudparpora yang dipecah, ada juga dinas yang dilebur, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan. Dinas tersebut digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.

"Nanti nomenklatur Kelautan dihilangkan, namun secara fungsi tetap sesuai kewenangan pada UU 23/2014," katanya.  Nanan menambahkan, instansi lainnya yang dilebur adalah Pemadam Kebakaran. Instansi itu nantinya akan digabungkan dengan Satpol PP menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Menurut Nanan, Pemadam Kebakaran tidak bisa digabungkan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pasalnya, BPBD memiliki aturan tersendiri.

Sedangkan untuk BPBD, levelnya dinaikkan. Jika sebelumnya dijabat oleh eselon III, nantinya akan dijabat oleh eselon II. Pasalnya, BPBD dinaikkan klasifikasinya menjadi A seiring Indeks Risiko Bencana di Kabupaten Cirebon yang dikategorikan tinggi.

Nanan memastikan, walaupun terdapat sejumlah perubahan, namun jumlah dinas di Kabupaten Cirebon tidak bertambah. Sehingga menurutnya, bangunan yang akan digunakan untuk menjadi kantor, masih bisa menggunakan bangunan yang sudah ada."Tinggal geser-geser saja karena jumlahnya tetap sama," tutur Nanan.

Persetujuan perubahan susunan perangkat daerah bersama DPRD itu nantinya akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Barat. Hal tersebut sesuai amanah Pasal 3 PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. N lilis sri handayani

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement