Selasa 01 Sep 2020 20:55 WIB

Pertamina Tetap Salurkan Semua Produk BBM Termasuk Premium

Pertamina masih salurkan premium ke 4.700 outlet atau SPBU di seluruh Indonesia

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) sebuah kendaraan di SPBU Muri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. PT Pertamina (Persero) berkomitmen penuh untuk melaksanakan penugasan sebaik-baiknya dengan menyalurkan dan menyediakan Premium di 4.700 outlet/SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, disamping jenis BBM lainnya.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) sebuah kendaraan di SPBU Muri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. PT Pertamina (Persero) berkomitmen penuh untuk melaksanakan penugasan sebaik-baiknya dengan menyalurkan dan menyediakan Premium di 4.700 outlet/SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, disamping jenis BBM lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk menyalurkan BBM jenis Premium, PT Pertamina (Persero) berkomitmen penuh untuk melaksanakan penugasan sebaik-baiknya dengan menyalurkan dan menyediakan Premium di 4.700 outlet/SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, disamping jenis BBM lainnya.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan sampai saat ini Pertamina masih tetap menyediakan dan menyalurkan Premium atau BBM RON 88 yang merupakan penugasan dari Pemerintah. Sepanjang peraturan berlaku, maka penugasan pun tetap dijalankan Pertamina dengan sebaik-baiknya.

“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,”ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta (31/9). Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo)  dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite). 

“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite dan BBM lainnya di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,”imbuhnya. Penugasan penyaluran BBM jenis Premium tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Namun dalam rangka mendukung agenda global untuk mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor dan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2017, Pertamina terus konsisten mengedukasi konsumen dan mendorong penggunaan BBM dengan kualitas lebih baik serta lebih ramah lingkungan

"Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon  dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas," tandasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement