Selasa 01 Sep 2020 17:16 WIB

KPU: 70 Bakal Paslon Perseorangan Bisa Ikut Pilkada 2020

KPU mencatat ada 70 bakal Paslon perseorangan yang bisa mendaftar di Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan, ada sebanyak 70 bakal pasangan calon (Paslon) bisa mendaftar dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 4 hingga 6 September mendatang. Para bakal paslon yang lolos tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan itu berhak mengikuti pemilihan tingkat kabupaten/kota.

"Verifikasi dinyatakan memenuhi syarat itu 23 bakal paslon, kemudian setelah masa perbaikan ada 47 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (1/9).

Baca Juga

Seluruh rangkaian tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berakhir pada 23 Agustus 2020. Mulai dari verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan, verifikasi faktual di desa/kelurahan, perbaikan, hingga rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di setiap tingkatan.

Namun, kata Evi, tidak ada bakal paslon yang lolos dalam tingkat provinsi. Dengan demikian, tidak ada calon perseorangan yang mengikuti kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2020.

"Karena di tingkat provinsi tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat untuk bisa mendaftar pada tanggal 4 hingga 6. Jadi tidak ada paslon perseorangan di tingkat provinsi," katanya.

Evi menambahkan, saat ini jajaran KPU menunggu penyerahan surat keputusan (SK) tentang kepengurusan terbaru oleh masing-masing parpol yang akan mengikuti Pilkada 2020. SK Kepengurusan partai menjadi sangat penting bagi KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk mencegah kesimpangsiuran atau ketidakpastian terhadap kepengurusan partai.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menambahkan, dari total 16 partai politik, 11 parpol sudah menyerahkan update SK Kepengurusan. Ia berharap, lima partai lagi akan menyerahkan SK Kepengurusan satu hari sebelum pendaftaran pencalonan pilkada yang dibuka pada 4-6 September 2020 bersamaan dengan verifikasi syarat pencalonan.

"Jadi masih ada lima lagi yang nanti akan menyusul. Tentu kami berharap supaya bisa segera disampaikan ke teman-teman provinsi dan kabupaten/kota," kata Arief.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement