Selasa 01 Sep 2020 10:36 WIB

Pemprov Jatim Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 September hingga 28 November 2020.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.

"Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB," kata Khofifah di Surabaya, Selasa (1/9).

Baca Juga

Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Khofifah menjelaskan, selama pandemi Covid-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB pada 3 April 2020. 

Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon Corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen. Berbagai kebijakan tersebut, mendorong tingginya antusiasme masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sehingga Pemprov Jatim kembali meluncurkan program yang diharapkan bisa terus menumbuhkan kesadaran membayar pajak.

"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan,  selama periode pemberian diskon Corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun. 

"Selama pemberian diskon, Pemprov Jatim telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement