Senin 31 Aug 2020 20:04 WIB

Positif Covid-19 di Bantul Bertambah 10 Kasus

Total kasus konfirmasi virus corona baru per Senin menjadi 472 orang.

Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kasus positif terpapar Covid-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 24 jam terakhir bertambah 10 orang. Total kasus konfirmasi virus corona baru tersebut per Senin ini menjadi 472 orang.

"Informasi hari ini, ada penambahan pasien positif 10 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santosa dalam keterangan resmi di Bantul, Senin (31/8).

Dia mengatakan 10 pasien positif Covid-19 baru itu berasal dari Kecamatan Jetis tiga orang, Kecamatan Sewon satu orang, Kecamatan Bantul satu orang, Kecamatan Pandak satu orang, dan Kecamatan Banguntapan tiga orang serta Kecamatan Kretek satu orang.

Selain kasus positif, Gugus Tugas Covid-19 Bantul juga menginformasikan adanya pasien sembuh dalam 24 jam terakhir sebanyak lima orang yang berasal dari Kecamatan Pajangan dua orang, Srandakan satu orang, dan Pandak satu orang, serta Sanden satu orang.

Dengan adanya tambahan kasus positif dan sembuh tersebut, maka total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Bantul secara akumulasi hingga Senin ini berjumlah 472 orang, kemudian pasien yang dinyatakan sembuh 348 orang.

Sementara pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia 12 orang, sehingga pasien positif di Bantul yang masih menjalani isolasi di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayah Bantul maupun DIY berjumlah 112 orang.

Sebanyak 112 pasien aktif itu dari Kecamatan Sewon dan Kasihan masing-masing 19 orang, Banguntapan 16 orang, Bantul 14 orang, Jetis delapan orang, Bambanglipuro tujuh orang, Sedayu enam orang, Pajangan dan Pandak masing-masing empat orang, Sanden, Srandakan dan Imogiri masing-masing tiga orang dan Dlingo, Kretek dan Piyungan dua orang.

Merujuk pada Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 254/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY, maka status tanggap darurat bencana Covid-19 di semua kabupaten/kota di DIY diperpanjang mulai 1 sampai 30 September 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement