Senin 31 Aug 2020 16:21 WIB

Sidang Perdana Kasus Narkoba Vanessa Angel

Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. .

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania (kiri) alias Vanessa Angel berbincang dengan suaminya Bibi Ardiansyah (kanan) saat menunggu dimulainya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania (kiri) alias Vanessa Angel berbincang dengan suaminya Bibi Ardiansyah (kanan) saat menunggu dimulainya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania (kiri) alias Vanessa Angel berpegangan tangan dengan suaminya Bibi Ardiansyah saat menunggu dimulainya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement