Senin 31 Aug 2020 16:17 WIB

KPK Belum Terima Permohonan Koordinasi Kasus Pinangki

Kejakgung menilai kasus Jaksa Pinangki tidak perlu diserahkan ke KPK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Pinangki dari Kejakgung.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Pinangki dari Kejakgung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengenai penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud. Saya telah memanggil Deputi Penindakan untuk memastikan hal itu," ucap Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Senin (31/8).

Baca Juga

Nawawi mengaku KPK baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Pinangki dari Kejakgung. "Belum ada, yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Kejakgung menyebut tidak akan menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK karena mempunyai kewenangan untuk menanganinya. Kejakgung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri dalam kasus Pinangki.

Tersangka Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. Kejakgung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.

Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500 ribu dolar AS atau sebesar Rp 7,4 miliar. Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement