Senin 31 Aug 2020 15:35 WIB

Kesehatan Jamal Preman Pensiun Menurun

Kondisi kesehatan Zulfikar atau pemeran Jamal menurun karena penyesalan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Mantan pemeran tokoh Jamal di Sinetron Preman Pensiun yaitu Zulfikar (39) kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8) kemarin. Ia ditangkap saat sedang membeli narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial AA (27) di wilayah Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Foto: Istimewa
Mantan pemeran tokoh Jamal di Sinetron Preman Pensiun yaitu Zulfikar (39) kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8) kemarin. Ia ditangkap saat sedang membeli narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial AA (27) di wilayah Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kondisi kesehatan Zulfikar, mantan pemeran tokoh Jamal di sinetron Preman Pensiun menurun. Ia diciduk polisi karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu

"Kondisi Jamal sehat tapi agak drop ada penyesalan, mungkin ada rasa malu," ujar kuasa hukumnya, Hengky Solihin, Senin (31/8).

Ia mengungkapkan, Jamal berharap dukungan dari rekan-rekannya di sinetron Preman Pensiun. Selain itu, lanjut dia, kabar ditangkapnya Jamal membuat kondisi kesehatan ibunya ikut menurun.

Hengky menambahkan, pihaknya masih menunggu jawaban dari kepolisian dan BNN terkait pengajuan rehabilitasi.

"Kemarin di Satnarkoba saya sudah mengajukan dan menandatangani surat permohonan rehab jalan dengan alasan Jamal ini tulang punggung keluarga," katanya.

Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung akan melakukan kajian terhadap pengajuan rehabilitasi yang dimohonkan oleh Zulfikar, pemeran Jamal Preman Pensiun yang tertangkap dalam kasus narkoba. Kajian dilakukan bersama tim assesment yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan dan tim kesehatan.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pengajuan rehabilitas merupakan hak tersangka. Namun, menurutnya terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diizinkan yang bersangkutan memperoleh rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

"Aturan surat edaran Mahkamah Agung disitu ada mengatakan orang direhab (dapat) dilihat dari jumlah barang bukti dan dia dalam kategori dalam penelitian awal masuk jaringan atau tidak. Dua kali diamankan (Jamal) hasil daripada itu untuk sementara bersama anggota di lapangan tahap pengguna," ujarnya saat dihubungi, Senin (31/8).

Menurutnya, tersangka Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Katanya, pengajuan rehabilitasi dapat dimohonkan kepada Satresnarkoba kemudian akan berkoordinasi dengan tim assesment yang terdiri dari tim kesehatan, kejaksaan, BNN dan polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement