Senin 31 Aug 2020 09:51 WIB

Hukum Berhijrah ke Negara Non-Muslim

Tak ada larangan tegas bagi seorang Muslim hijrah ke negara Non-Muslim.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Berhijrah ke Negara Non-Muslim. Foto ilustrasi: Masjid Bellevue di Islamic Center of Nashville, Amerika Serikat.
Foto: icnbm.org
Hukum Berhijrah ke Negara Non-Muslim. Foto ilustrasi: Masjid Bellevue di Islamic Center of Nashville, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam yang berhijrah atau berimigrasi ke negara non-Muslim di zaman sekarang ini sangat banyak sekali. Namun, di kalangan orang-orang Islam terkadang masih muncul pertanyaan, bolehkah orang-orang Islam berimigrasi atau hijrah ke negara-negara non-Muslim?

Dalam buku “Geliat Islam di Negeri Non-Muslim”, Prof Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam Islam tidak ada larangan tegas bagi sesorang Muslim untuk berhijrah ke negara-negara non-Muslim. Yang penting, kata dia, ada jaminan bisa menjalankan ajaran Islam di sana. Menurut dia, masalah muncul jika di sana akan mereduksi keyakinan hidup umat Islam.

Baca Juga

Dasarnya adalah Firman Allah Swt dalam Alquran yang artinya:

“Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS al-Ankabut [29]: 56).

Prof Nasaruddin mengatakan, Nabi juga pernah memebrikan respons terhadap umatnya di Makkah yang mengalami tekanan dari kaum kafir Quraisy dengan mengatakan, “Sesungguhnya di negeri Habsyah ada seorang raja yang sama sekali tidak akan menzalimi seorang pun. Datanglah ke negara itu sampai allah Swt memberikan jalan keluar dari apa yang kalian alami.” (HR al-Baihaqi).

Dalam Tafsir al-Qurthubi dan Tafsir Ibnu Katsir juga disebutkan bahwa berimigrasi ke negeri non-Muslim dibolehkan. Lebih jauh, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla bi al-Atsar menjelaskan, seorang muslim boleh berimigrasi ke negeri non-Muslim jika di dalam negerinya mendapati ancaman, baik dari tekanan pemerintah maupun tekanan krisis ekonomi yang mengancam hidup mereka.

Menurut Ibnu Hazm, kebolehan tersebut dengan catatan sepanjang negara non-Muslim tempat tujuan migrasi itu ada jaminan kesalamatan dan keamanan, termasuk jaminan menjalankan kehidupan dan menjalankan ajaran agamanya di sana.

Namun, jika di sana justru akan menimbulkan kemudaratan, baik secara personal maupun akidah dan kepercayaan, apalagi ia akan dimanfaatkan untuk membongkar rahasia negerinya sendiri, maka hukumnya haram.

Namun, dalam konteks masyarakat modern sekarang ini, dunia Internasional relatif sudah jauh lebih baik daripada masa Nabi atau sahabat. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengatur secara khusus nasib dan kehidupan para pengungi. Dengan demikian, menurut Prof Nasaruddin, migrasi atau hijrah seorang Muslim ke negara-negara non-Muslim insya Allah sah dan boleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement