Sabtu 29 Aug 2020 02:30 WIB

BPOM: Herbal 'Penangkal Covid-19' Marak Beredar

Produk herbal berizin edar BPOM mempromosikan produknya sebagai penangkal Covid-19.

Rep: Febryan A/ Red: Reiny Dwinanda
Di pasar daring banyak beredar produk herbal yang dipromosikan dalam menangkal Covid-19. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Amin Madani
Di pasar daring banyak beredar produk herbal yang dipromosikan dalam menangkal Covid-19. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Covid-19. Ia mengatakan, kini memang semakin marak produk herbal yang disetujui BPOM khasiatnya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh, tapi kemudian malah dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit Covid-19.

Herbal dengan klaim bisa 'menangkal Covid-19' atau 'mengobati corona' semakin banyak beredar di pasaran, terutama di pasar daring. Bahkan, beberapa di antaranya terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada kategori Obat Tradisional.

Baca Juga

Penny menjelaskan, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji praklinis dan uji klinis.

"Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk," kata Penny ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (28/8).

Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19. Penny pun menyerukan masyarakat untuk menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara sebagai berikut"

Pertama, lakukan cek "KLIK", yakni pastikan "Kemasan" dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada "Labelnya", pastikan ada "Izin" edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa "Kedaluwarsa".

Kedua, konsultasi terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.

Ketiga, perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.

Keempat, membaca dengan teliti aturan pakai produk.

"Produk herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/. Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALOBPOM 1500533," imbuhnya.

Terkait hal ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga sudah menegaskan bahwa embel-embel bisa 'menangkal Covid-19' dan 'mengobati corona' pada sediaan herbal adalah sesuatu yang menyesatkan. Sebab, klaim tersebut tak disertai bukti ilmiah.

"Itu menyesatkan karena memang obat herbal itu tidak bisa membunuh virus," kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban, kepada Republika.co.id, Jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement