Sabtu 29 Aug 2020 00:50 WIB

Asprumnas Harap Perbankan Beri Relaksasi Bagi Milenial

Asprumnas menyebut milenial banyak yang terkendala perbankan ketika akan beli rumah.

Foto udara perumahan KPR bersubsidi di batas kota Padang, Nagari Kasang, Kab.Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (11/7/2020). Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) menyebut generasi milenial banyak yang ingin memiliki rumah, namun terhalang syarat dan ketentuan dari perbankan.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara perumahan KPR bersubsidi di batas kota Padang, Nagari Kasang, Kab.Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (11/7/2020). Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) menyebut generasi milenial banyak yang ingin memiliki rumah, namun terhalang syarat dan ketentuan dari perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) berharap perbankan memberikan sedikit kelonggaran atau relaksasi kepada calon pembeli rumah dari generasi milenial. Menurut asosiasi, generasi milenial banyak yang ingin memiliki rumah, namun terhalang syarat dan ketentuan dari perbankan.

"Saya berharap dari perbankan, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi calon pembeli rumah dari kalangan milenial agak dilonggarkan atau ada sedikit relaksasi," kata Ketua Umum Asprumnas, Muhammad Syawali, dalam seminar daring di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Menurut Syawali, tantangan tersebut harus dicarikan solusinya secara bergandengan tangan. Ia menyebut, jika terdapat relaksasi maka pihak OJK kemungkinan dapat membantu atau memfasilitasi hal tersebut.

"Tentunya hal ini harus kita siasati bagaimanapun caranya. Semoga kita, perbankan, OJK, pemerintah dan pengembang rumah mari bersama-sama mencari solusinya," kata Muhammad Syawali.

 

Selain itu, Syawali juga menyampaikan bahwa dalam iklim perekonomian di masa pandemin Covid-19 seperti sekarang, peranan sektor properti dan perumahan dinilai sangat penting. Kontribusi bidang properti dengan 177 industri turunannya sangat menopang terhadap perekonomian nasional.

Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sangat mendukung atas relaksasi regulasi yang dilakukan bank pelaksana dalam rangka mempercepat pelayanan. Namun, ia mengingatkan bahwa relaksasi tidak untuk kualitas perumahan dan pengembang, karena hal tersebut merupakan tugas dari Kementerian PUPR melindungi konsumen (masyarakat).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement